JAKARTA, RUANG INDONESIA – Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya merespons kasus dugaan korupsi yang menjerat Videografer, Amsal Sitepu terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Kreatif tengah menyiapkan pedoman jasa kreatif sebagai langkah pencegahan ke depan.
Dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026), Riefky menyatakan bahwa penyusunan pedoman tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi dan komunitas pelaku industri kreatif.
“Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan penyusunan pedoman di bidang jasa kreatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan, khususnya dengan asosiasi dan komunitas terkait untuk menjadi acuan guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa yang akan datang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan keuangan negara, khususnya terkait Standar Biaya Masuk (SBM) dan Standar Biaya Keluar (SBK).
“Sehingga semua pihak juga bisa melihat ini lebih adil. Apakah ini bisa menjadi untuk referensi para auditor, apakah ini juga para KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota atau bahkan di lintas kementerian,” jelasnya.
Riefky menargetkan pedoman ini dapat dirampungkan dalam beberapa bulan ke depan. Namun, ia menegaskan penyusunannya tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena memerlukan kajian mendalam serta masukan dari berbagai pihak.
“Karena kadang ada yang mungkin kalau kita taruh di harga tertentu yang senior, yang berpendidikan, yang berpengalaman itu merasa terlalu kecil. Tetapi kalau yang pemula gitu kan ditaruh harga besar tinggi itu juga masalah,” ucapnya.
Menurutnya, pedoman tersebut nantinya akan mempertimbangkan sejumlah variabel, mulai dari tingkat pengalaman hingga wilayah kerja pelaku usaha kreatif.
“Jadi kan variabelnya itu ada beberapa begitu. Itulah mungkin kita nggak bisa sembarangan juga menyusun ini harus benar-benar, tetapi bagaimana ini juga tidak terlalu kaku tetapi juga ada ruang juga untuk disesuaikan baik itu dari tingkat senioritas dan pengalamannya maupun kewilayahannya,” kata dia.
Lebih lanjut, Riefky menegaskan pihaknya telah mencermati kasus yang menimpa Amsal Sitepu. Meski demikian, Kementerian Ekonomi Kreatif tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan.
“Kementerian Ekonomi Kreatif menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik berbeda dibandingkan pengadaan barang. Karena itu, penilaian kewajaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan pemahaman terhadap industri kreatif. (Yd)












