RUANG INDONESIA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan aturan ketat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalani kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat.
SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda). Adapun ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Dalam edaran tersebut, ASN diatur untuk wajib standby selama jam kerja. Gawai harus tetap aktif dan bisa dilacak melalui geo-location untuk memastikan kehadiran kerja.
“Untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan WFH, dan kemudian handphone mereka diminta untuk aktif, sehingga dapat diketahui lokasi melalui geo-location,” tegas Tito, Selasa, (31/5).
Selain itu, ASN harus merespons panggilan atau pesan maksimal 5 menit saat WFH. Pelanggaran akan langsung dikenai sanksi berjenjang yakni, tidak merespons dua kali panggilan: teguran lisan ; Tidak merespons dalam 5 menit tanpa alasan: teguran tertulis ; Pelanggaran berulang: evaluasi kinerja dan sanksi administratif.
Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari upaya efisiensi energi yang disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dengan penerapan satu hari kerja tiap Jumat di instansi pusat dan daerah.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk sejumlah jabatan dan layanan publik vital, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, seperti:
- Pimpinan tinggi (madya/pratama)
- Camat, lurah/kepala desa
- Layanan darurat dan kebencanaan
- Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
- Kebersihan dan persampahan
- Administrasi kependudukan
- Perizinan (PTSP/MPP)
- Kesehatan (RS, puskesmas, lab)
- Pendidikan
- Pendapatan daerah (Samsat/UPTD pajak)
- Layanan publik langsung lainnya












