Kemenaker Rilis Aturan WFH bagi Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD

RUANG INDONESIA, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk sektor swasta. Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) terkait WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, yang dibacakan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Dalam keterangannya, Yassierli mengimbau pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mulai menerapkan sistem WFH bagi pekerja.

“Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu sesuai kondisi perusahaan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pengaturan jam kerja sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan, namun tetap harus memperhatikan hak pekerja.

“Jam kerja diatur perusahaan dengan ketentuan (a) upah atau gaji dan hak lainnya tetap digaji sesuai ketentuan. (b) Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” tegasnya.

Selain itu, pekerja yang menjalankan WFH tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa.

“Teknis pelaksanaan WFH diatur masing-masing perusahaan,” ucapnya.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong efisiensi energi di lingkungan kerja, tanpa mengurangi produktivitas tenaga kerja. (Yd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *