Open Bidding Jadi Tantangan, Kursi Sekda Sudah ‘Dipesan’?!

RUANGINDONESIA.ID — Proses seleksi terbuka atau open bidding jabatan Sekretaris Daerah sudah semestinya menjadi mekanisme untuk memastikan birokrasi diisi oleh figur yang memiliki kompetensi, rekam jejak dan kapasitas terbaik.

Namun, proses tersebut kehilangan makna jika sejak awal keputusan diduga telah diarahkan melalui intervensi kepala daerah.

Persoalannya bukan semata siapa yang akhirnya terpilih sebagai Sekda, melainkan apakah seluruh tahapan seleksi benar-benar berjalan objektif atau hanya menjadi formalitas untuk memberikan kesan bahwa prinsip meritokrasi telah diterapkan.

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ditegaskan bahwa penyelenggaraan manajemen ASN harus berlandaskan sistem merit. UU tersebut juga menempatkan ASN sebagai profesi yang harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik.

Artinya, open bidding tidak seharusnya hanya dimaknai sebagai rangkaian administratif berupa pengumuman, pendaftaran, seleksi dan penetapan kandidat. Substansinya adalah memastikan jabatan diberikan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kebutuhan organisasi.

Di sinilah dugaan intervensi kepala daerah menjadi persoalan serius.

Jika sejak awal sudah muncul persepsi bahwa figur tertentu lebih dulu mendapat dukungan politik atau preferensi kepala daerah, maka independensi proses seleksi patut dipertanyakan. Terlebih apabila tahapan seleksi kemudian hanya menjadi proses untuk mengesahkan keputusan yang secara informal telah ditentukan sebelumnya.

Kondisi semacam itu berpotensi mencederai semangat sistem merit. Bukan karena kepala daerah tidak memiliki peran dalam pemerintahan, tetapi karena kekuasaan tersebut tidak semestinya menghilangkan objektivitas dalam penempatan ASN pada jabatan strategis.

Sekda bukan sekadar pejabat yang bekerja menjalankan keinginan kepala daerah. Posisi ini merupakan simpul penting birokrasi yang membutuhkan kapasitas manajerial, integritas dan keberanian memberikan pertimbangan profesional terhadap kebijakan pemerintahan.

Karena itu, ukuran keberhasilan open bidding bukan hanya terletak pada terpenuhinya prosedur, tetapi pada seberapa objektif proses tersebut menghasilkan pejabat terbaik.

Jika pemenang memang unggul karena kompetensi dan rekam jejak, biarkan proses seleksi membuktikannya secara transparan.

Namun jika open bidding hanya menjadi panggung untuk melegitimasi keputusan yang sebelumnya telah diarahkan, maka pertanyaan publik menjadi relevan: untuk apa seleksi terbuka digelar?

Pada akhirnya, persoalan Sekda bukan sekadar persoalan perebutan kursi jabatan. Ini adalah ujian apakah sistem merit benar-benar dijalankan atau hanya digunakan sebagai label administratif dalam praktik birokrasi.[MG]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!