RUANG BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto meminta masyarakat tidak ragu melaporkan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik. Pemkot Bekasi bahkan menjanjikan penggantian dua kali lipat dari nominal pungutan apabila laporan terbukti melalui proses verifikasi.
Tri mengatakan, laporan masyarakat harus disertai fakta dan bukti agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Saya memohon kepada warga masyarakat, kalau memang ada bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan kemudian harus melakukan pembayaran yang tidak resmi, laporkan saja. Yang penting ada fakta, bukti, ya insyaAllah kami akan proses,” ujar Tri di Bekasi, Selasa (15/9/2026).
Laporan pun, kata Tri, dapat disampaikan melalui akun Instagram resmi Wali Kota Bekasi @mastriadhianto maupun kanal pengaduan 112 Kota Bekasi.
Menurut Tri, keberanian masyarakat melapor menjadi bagian penting dalam pengawasan aparatur sekaligus mendorong pelayanan publik yang bersih dan transparan.
“Kalau terbukti ada fakta dan saksinya, kita akan ganti apa yang sudah dikeluarkan, dua kali lipat dari yang sudah dibayarkan,” tegasnya.
Ia juga memastikan aparatur yang terbukti melakukan pungli akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tri mencontohkan penanganan kasus dugaan pungli yang melibatkan lima pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi. Kasus tersebut mencuat setelah beredar video dugaan pungutan terhadap seorang pengemudi truk sebesar Rp1,7 juta.
Pemeriksaan terhadap kelima pegawai tersebut telah dilakukan oleh tim Pemkot Bekasi yang melibatkan Inspektorat dan BKPSDM. Saat ini, proses penjatuhan sanksi masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Termasuk kemarin lima pegawai Dishub, kita sedang menunggu keputusan dari BKN,” kata Tri.
Tri menegaskan pelayanan publik harus diberikan secara profesional tanpa membebani masyarakat dengan pungutan di luar ketentuan.
“Kalau ada fakta dan bukti, laporkan. Kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.[MG]












