RUANG BEKASI – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, KH Abdul Syakur mengapresiasi peran guru Raudhatul Athfal (RA) dalam membangun fondasi pendidikan anak sejak usia dini.
Hal tersebut disampaikan Abdul Syakur dalam kegiatan Seminar “Peaceful Parenting” yang mengangkat tema “Menjadi Orangtua Cerdas Melalui Komunikasi yang Baik dengan Bermain, Bercerita, dan Berlagu”, di Masjid KH Noer Ali, Islamic Center Kota Bekasi, Rabu (16/9/2026).
Abdul Syakur menilai, guru RA memiliki posisi penting karena berhadapan langsung dengan anak pada fase awal perkembangan. Karena itu, kompetensi guru perlu terus disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan anak dan perkembangan zaman.
“Guru RA ini memiliki peran yang sangat penting dalam membangun fondasi anak. Karena itu, kompetensinya harus terus dikembangkan agar relevan dengan kebutuhan anak-anak saat ini,” ujar Abdul Syakur.
Menurutnya, kompetensi guru RA tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan mengajar secara konvensional. Guru perlu memahami karakteristik perkembangan anak, membangun komunikasi yang positif, serta mampu menggunakan metode pembelajaran yang kreatif dan sesuai dengan dunia anak.
Kementerian Agama sendiri menempatkan sejumlah aspek perkembangan anak, perencanaan pembelajaran, penilaian perkembangan serta pemanfaatan teknologi informasi sebagai bagian dari kompetensi yang perlu dikuasai guru RA.
Abdul Syakur juga mengapresiasi kegiatan yang mempertemukan unsur pendidik dan orang tua melalui pendekatan bermain, bercerita dan bernyanyi. Menurutnya, komunikasi yang baik antara orang dewasa dan anak menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan.
“Jangan berhenti belajar. Guru RA harus terus meningkatkan kapasitas, mengikuti perkembangan metode pendidikan dan memahami kebutuhan anak, sehingga apa yang diberikan kepada anak benar-benar relevan,” katanya.
Kegiatan yang digelar PD IGRA Kota Bekasi bersama Komunitas Ceria Bocah Indonesia tersebut menjadi ruang berbagi pengetahuan mengenai pola komunikasi dengan anak sekaligus penguatan kapasitas pendidik dan orang tua.
Penguatan kompetensi guru RA juga sejalan dengan kebijakan Kemenag yang menempatkan RA sebagai bagian penting dalam pendidikan anak usia dini. KMA Nomor 792 Tahun 2018 mengatur pedoman implementasi kurikulum RA, sementara KMA Nomor 450 Tahun 2024 menjadi pedoman implementasi kurikulum pada RA dan jenjang madrasah lainnya.
Dengan peningkatan kompetensi tersebut, guru RA diharapkan tidak hanya menjadi pengajar, tetapi juga mampu menjadi pendamping tumbuh kembang anak yang adaptif, kreatif dan mampu membangun komunikasi positif sejak usia dini.[MG]












