Pemkot Bekasi Bongkar 88 Bangunan Liar di Lahan PJT II Tanah Apit

RUANG BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi membongkar 88 bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di kawasan Jl. Tanah Apit, Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.

Penertiban dilakukan selama dua hari, Selasa-Rabu (6-7/10/2026), di sepanjang sekitar 800 meter kawasan Saluran Irigasi Tanah Apit. Pembongkaran dipimpin Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dengan melibatkan unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, pengadilan, Kantor Pertanahan, Satpol PP, perangkat daerah serta PJT II.

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Arief Maulana mengatakan, seluruh bangunan yang telah didata di lokasi tersebut telah dibongkar.

“Sepanjang kurang lebih 800 meter, ada 78 bangunan yang kami tertibkan atau bongkar pada Selasa dan 10 bangunan pada hari ini, Rabu. Total ada 88 bangunan yang sudah dibongkar,” kata Arief dalam siaran persnya, dikutip Kamis (8/10/2026).

Menurut Arief, bangunan tersebut berdiri di atas lahan PJT II dan dinilai melanggar ketentuan terkait pemanfaatan ruang, bangunan gedung, serta pendirian bangunan di atas lahan yang bukan peruntukannya.

Penertiban pun dilakukan berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/4877/Distaru.Dalru tertanggal 1 Oktober 2026.

Sebelum pembongkaran, Pemkot Bekasi mengaku telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, pengukuran batas area, hingga pemberian surat peringatan dan surat perintah pembongkaran secara mandiri.

“Jadi sebelum dilakukan pembongkaran, tahapan sosialisasi dan pengukuran sudah dilakukan. Pemilik bangunan juga telah diberikan surat peringatan hingga surat perintah untuk membongkar secara mandiri,” jelas Arief.

Pembongkaran tersebut dilakukan untuk mendukung rencana pelebaran jalan, normalisasi sungai sebagai bagian dari pengendalian banjir, serta pembangunan pedestrian di kawasan Tanah Apit.

Pemkot Bekasi menyatakan, proses penertiban berjalan aman dan terkendali dengan melibatkan berbagai unsur terkait.

Pemerintah Kota Bekasi juga mengimbau masyarakat menaati ketentuan pemanfaatan lahan dan tidak mendirikan bangunan di atas lahan milik negara tanpa izin.

Penertiban ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kawasan dan memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya.[MG/ADV/PEMKOT]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!