Bahas Desil, Adelia Soroti Akurasi Data Kesejahteraan dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Warga Bekasi

RUANG BEKASI — Persoalan data kesejahteraan sosial dan akses jaminan kesehatan menjadi perhatian Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia saat menggelar kegiatan reses bersama masyarakat.

Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk membahas pemahaman warga mengenai pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk mekanisme pengajuan pembaruan data apabila kondisi yang tercatat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Desil sendiri merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam sepuluh kategori. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Informasi tersebut penting dipahami karena data sosial ekonomi menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan sasaran program bantuan, termasuk bantuan iuran jaminan kesehatan. Meski demikian, penetapan penerima manfaat tetap mengikuti persyaratan masing-masing program.

“Bagi masyarakat yang menilai data kesejahteraan keluarganya belum sesuai, pembaruan dapat ditanyakan melalui kelurahan atau Dinas Sosial Kota Bekasi. Warga juga dapat mencari informasi mengenai mekanisme usulan dan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial,” ujar Adelia dalam siaran persnya, dikutip Selasa (13/10/2026).

Menurut politisi asal Partai Golkar ini, pengajuan perubahan data tidak serta-merta mengubah kategori desil. Proses tersebut perlu mengikuti mekanisme resmi dan dapat disertai pemeriksaan dokumen maupun verifikasi kondisi sosial ekonomi keluarga.

Selain pendataan kesejahteraan, akses BPJS Kesehatan turut menjadi pembahasan dalam reses tersebut, terutama terkait kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN).

Program PBI JKN ditujukan bagi peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sesuai ketentuan. Karena itu, kesesuaian data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi menjadi hal yang perlu diperhatikan masyarakat dalam urusan kepesertaan bantuan iuran.

”Warga yang menghadapi kendala status kepesertaan maupun membutuhkan informasi mengenai bantuan iuran dapat berkonsultasi dengan instansi terkait. Untuk persoalan data kesejahteraan, kelurahan dan Dinas Sosial dapat menjadi titik awal untuk memperoleh penjelasan mengenai prosedur yang berlaku,” paparnya.

Melalui kegiatan reses, berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dapat dihimpun untuk menjadi bahan perhatian wakil rakyat. Pemahaman mengenai prosedur pembaruan data dan layanan jaminan kesehatan diharapkan membantu warga memperoleh informasi yang tepat serta mengakses program pemerintah sesuai ketentuan.[MG]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!