RUANG BEKASI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi meminta masyarakat segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari proses validasi data dalam program Perlindungan Sosial (Perlinsos) berbasis digital.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat mengatakan, sosialisasi Perlinsos saat ini dilakukan kepada perangkat daerah serta pemangku kewilayahan di tingkat kecamatan dan kelurahan sebelum program tersebut diterapkan kepada masyarakat.
Ia meminta warga tidak menunggu hingga program Perlinsos mulai berjalan untuk melakukan aktivasi IKD.
“Bagi masyarakat yang belum melakukan aktivasi IKD, segera melakukan kepengurusan. Jangan menunggu sampai pelaksanaan Perlinsos berlaku dan baru mengurus IKD sebagai syaratnya,” ujar Taufiq, Kamis (8/10/2026).
Menurut Taufiq, dalam skema Perlinsos, data penerima bantuan akan terintegrasi dalam satu layanan digital. Karena itu, validitas data kependudukan menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran dan verifikasi.
Aktivasi IKD dapat dilakukan melalui layanan administrasi kependudukan Disdukcapil, termasuk pelayanan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Hingga September 2026, Disdukcapil Kota Bekasi mencatat sebanyak 445.423 warga telah melakukan aktivasi IKD atau sekitar 23,60 persen dari target nasional sebanyak 385.875 orang.
Jika menggunakan target Renstra Pemerintah Kota Bekasi, capaian aktivasi IKD tercatat sekitar 30 persen atau 578.812 orang.
Secara keseluruhan, sasaran aktivasi IKD di Kota Bekasi mencapai 1.929.374 orang. Disdukcapil menargetkan capaian tersebut terus meningkat hingga akhir 2026 melalui sosialisasi dan pelayanan jemput bola di sejumlah wilayah.
Taufiq mengatakan, aktivasi IKD juga menjadi bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan menuju sistem digital. Melalui IKD, masyarakat dapat mengakses dokumen kependudukan seperti KTP-el dan Kartu Keluarga melalui perangkat telepon seluler.
“Ke depan layanan administrasi pemerintahan akan semakin terintegrasi secara digital. Kami berharap masyarakat yang sudah memiliki KTP elektronik segera melakukan aktivasi IKD,” katanya.
Selain mendukung integrasi layanan, penggunaan IKD diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi data dan mengurangi ketergantungan terhadap dokumen kependudukan dalam bentuk fisik.
“Ini juga menjadi langkah menuju transformasi pelayanan publik yang lebih modern, efektif dan efisien,” pungkas Taufiq.[MG/ADV/PEMKOT]












