Langgar Kontrak Beasiswa, 4 Alumni LPDP Diminta Kembalikan Dana Negara

Direktur LPDP, Sudarto (dok. Infobanknews)

RUANG INDONESIA, JAKARTA – Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan, empat alumni penerima beasiswa yang terbukti melanggar kewajiban pengabdian di Indonesia telah mengembalikan dana pendidikan ke kas negara dengan nilai antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.

Sebagai catatan, hingga 31 Januari 2026, sebanyak delapan penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi pengembalian dana akibat tidak memenuhi kewajiban pengabdian.

“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2) malam.

Sudarto menjelaskan, besaran dana yang harus dikembalikan bergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh penerima beasiswa. Untuk jenjang magister (S2), nilai pengembalian dana berkisar Rp1 miliar, sementara untuk jenjang doktoral (S3) dapat mencapai Rp2 miliar.

“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” tambahnya.

LPDP mewajibkan seluruh penerima beasiswa untuk kembali ke Tanah Air dan berkontribusi sesuai ketentuan masa pengabdian. Hingga 2025, masa pengabdian ditetapkan dua kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+1. Namun, mulai tahun ini kebijakan tersebut diubah menjadi 2N.

Ketentuan masa pengabdian tersebut tertuang dalam peraturan serta Pedoman Penerima Beasiswa yang menjadi bagian dari kontrak antara LPDP dan penerima beasiswa.

Bagi penerima beasiswa yang melanggar kewajiban, sanksi yang dikenakan tidak hanya berupa pengembalian dana pendidikan, tetapi juga pemblokiran akses terhadap seluruh program LPDP di masa mendatang.

Selain delapan orang yang telah dijatuhi sanksi, LPDP juga tengah memeriksa 36 alumni lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.

“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsial dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” ujar Sudarto.

Meski demikian, LPDP tetap membuka ruang fleksibilitas bagi alumni dengan kondisi tertentu, seperti mereka yang bekerja di posisi strategis lembaga riset global. Namun, fleksibilitas tersebut disertai dengan komitmen nyata untuk tetap berkontribusi kepada Indonesia.

“Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar, belum tentu ada anak Indonesia bisa masuk ke situ. Namun, kalau tidak ada komitmen (untuk berkontribusi di Indonesia), langsung kami sanksi,” jelas dia.

Berdasarkan paparan LPDP, kondisi lain yang memungkinkan alumni menetap di luar negeri selama masa pengabdian antara lain aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang mendapat penugasan resmi; pegawai BUMN yang ditugaskan negara; serta penugasan dari lembaga pemerintah.

Selain itu, pengecualian juga diberikan bagi alumni yang bekerja di organisasi internasional, mendapat penugasan perusahaan berbasis di Indonesia, atau mengikuti program pascastudi hasil kerja sama resmi dengan LPDP.

LPDP juga menyiapkan skema magang dan wirausaha bagi alumni dengan masa hingga dua tahun setelah lulus, dengan persetujuan LPDP serta pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan. (Yd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *