Lewat Diskusi Publik, Gekrafs Bekasi Paparkan Peluang dan Tantangan Industri Kreatif

RUANG BEKASI — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Bekasi menggelar diskusi publik bertajuk “Kreatif Tanpa Batas, Batas Hukumnya Dimana?” di Kopi Insight Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang dialog bagi para pelaku ekonomi kreatif, praktisi hukum, komunitas, dan masyarakat untuk memahami batasan hukum dalam perkembangan industri kreatif yang semakin dinamis di era digital.

Pada kesempatan itu, hadir Ketua Gekrafs Bekasi Drg. Siska A. Yofthie, Ketua Gekrafs Karo sekaligus pegiat ekonomi kreatif Amsal Sitepu, serta Ketua DPC Peradi Bekasi Raya Subadria Nuka, S.H. Adapun diskusi dipandu oleh Gianluigi Christoikov selaku Wakil Ketua Gekrafs Bekasi.

Dalam suasana yang interaktif, para narasumber membahas berbagai persoalan yang kerap dihadapi pelaku ekonomi kreatif, mulai dari perlindungan hak cipta, penggunaan konten digital, pemanfaatan media sosial, hingga aspek hukum yang harus dipahami oleh para kreator dalam menghasilkan karya.

Ketua Gekrafs Bekasi, Drg. Siska A. Yofthie, menegaskan bahwa perkembangan ekonomi kreatif yang semakin pesat harus diimbangi dengan pemahaman terhadap regulasi dan aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, kreativitas memang harus terus didorong, namun para pelaku industri kreatif juga perlu memahami batas-batas hukum agar karya yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Pelaku ekonomi kreatif harus mampu menghasilkan inovasi dan karya yang bernilai ekonomi, tetapi tetap memperhatikan aspek legalitas, etika, dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual,” ujar Siska.

Salah satu topik yang mendapat perhatian peserta adalah pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para kreator. Dalam era digital saat ini, berbagai karya seperti desain, konten media sosial, musik, fotografi, video, hingga produk kreatif lainnya rentan terhadap tindakan plagiarisme maupun penggunaan tanpa izin.

Sementara, Ketua DPC Peradi Bekasi Raya, Subadria Nuka, S.H., menjelaskan bahwa pemahaman hukum menjadi hal penting agar para pelaku usaha kreatif dapat melindungi hasil karyanya secara maksimal.

Ia menilai, masih banyak pelaku ekonomi kreatif yang belum memahami mekanisme perlindungan hukum terhadap karya yang mereka hasilkan, sehingga rentan mengalami kerugian akibat pelanggaran hak cipta.

Selanjutnya, Amsal Sitepu menyoroti pentingnya kolaborasi antara komunitas kreatif, pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga hukum dalam menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan.

Menurutnya, sektor ekonomi kreatif memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.

“Kreativitas harus menjadi kekuatan ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun dalam prosesnya, para pelaku kreatif juga perlu memahami aturan agar dapat berkembang secara profesional dan berkelanjutan,” katanya.

Kegiatan diskusi “Kreatif Tanpa Batas, Batas Hukumnya Dimana?” mendapat sambutan positif dari peserta yang berasal dari berbagai komunitas, pelaku UMKM, konten kreator, mahasiswa, dan masyarakat umum.

Melalui kegiatan ini, Gekrafs Bekasi berharap dapat meningkatkan literasi hukum di kalangan pelaku ekonomi kreatif sehingga mereka tidak hanya mampu menghasilkan karya yang inovatif, tetapi juga memahami hak dan kewajiban hukum yang melekat pada setiap karya yang diciptakan.

Diskusi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Gekrafs Bekasi dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang kuat, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi serta Indonesia secara umum.

Dengan semakin berkembangnya industri kreatif di era digital, sinergi antara kreativitas dan pemahaman hukum dinilai menjadi kunci utama agar para kreator dapat terus berkarya secara aman, produktif, dan profesional.[MG]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *