Berani Tolak Perintah Potensi Langgar Hukum Jadi Tolak Ukur Integritas ASN

RUANGINDONESIA.ID — Integritas aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya tercermin dari kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga dari keberanian menolak perintah yang bertentangan dengan hukum. ASN dituntut menjunjung tinggi konstitusi, etika jabatan, dan kepentingan publik dalam setiap pengambilan keputusan.

Meski bekerja dalam sistem birokrasi yang menjunjung tinggi hierarki, kepatuhan kepada atasan tidak berarti mengikuti setiap perintah tanpa mempertimbangkan ketentuan hukum maupun etika. Loyalitas ASN harus tetap berlandaskan pada kepentingan negara, konstitusi, hukum, dan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdul Hakim, saat membuka Series Penguatan Integritas dan Antikorupsi 2026 Sesi I bertema “Integritas ASN dalam Pengambilan Keputusan: Berani Menolak Perintah yang Melanggar Hukum” di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

“Integritas harus tercermin dalam setiap keputusan, tindakan, dan sikap sebagai aparatur sipil negara. Nilai integritas tidak hanya diuji saat menghadapi persoalan besar, tetapi juga dalam berbagai keputusan sehari-hari,” ujar Abdul Hakim, dikutip Jumat 31/7/2026).

Kegiatan tersebut digelar sebagai tindak lanjut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 sekaligus bagian dari pengembangan kompetensi ASN secara berkelanjutan. Melalui program ini, Kementerian PANRB berupaya memperkuat budaya integritas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai fondasi birokrasi yang bersih dan melayani.

Abdul Hakim mengakui, tantangan menjaga integritas sering muncul dalam bentuk tekanan dari atasan, kekhawatiran terhadap penilaian kinerja, hingga ketidakpastian mengenai mekanisme yang harus ditempuh ketika menghadapi perintah yang diduga melanggar aturan.

“Kami berharap peserta memperoleh pemahaman praktis untuk mengenali perintah yang berpotensi melanggar ketentuan, menentukan langkah yang tepat, serta memahami mekanisme perlindungan dan pelaporan yang tersedia,” katanya.

Selain membahas pengambilan keputusan yang berintegritas, rangkaian pelatihan juga mengangkat berbagai isu, seperti budaya speak up, whistleblowing system, gratifikasi, suap, benturan kepentingan, modus korupsi terkini, risiko integritas di era digital, hingga peran pimpinan dalam membangun budaya kepatuhan di lingkungan kerja.

Abdul Hakim berharap seluruh peserta tidak hanya mengikuti pelatihan sebagai pemenuhan kewajiban pengembangan kompetensi, tetapi mampu menerapkan nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Menurutnya, budaya integritas harus dibangun melalui keteladanan pimpinan, komunikasi yang terbuka, penegakan aturan secara konsisten, serta terciptanya ruang yang aman bagi pegawai untuk menyampaikan pendapat maupun melaporkan dugaan pelanggaran.

“Saya mengajak seluruh ASN menjadikan momentum pembelajaran ini sebagai penguat komitmen bersama dalam mewujudkan birokrasi yang berintegritas. Dengan begitu, Kementerian PANRB diharapkan terus menjadi teladan dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus penggerak reformasi birokrasi nasional,” pungkasnya.[MG]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *