Digeledah 4 Jam, Bapenda Kota Bekasi Serahkan Data BUMD Migas ke Penyidik Kejagung

RUANG BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi menyerahkan sejumlah dokumen dan data terkait BUMD Migas kepada Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung yang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026).

Kepala Bapenda Kota Bekasi M Solikhin mengatakan, pemeriksaan terhadap Bapenda berkaitan dengan data pendapatan daerah yang bersumber dari BUMD Migas, termasuk informasi mengenai pembagian dividen.

“Semua yang ada di sistem tercatat secara virtual juga kita sampaikan, termasuk yang hard copy. Tadi sudah serah terima dokumen yang kami miliki, semua kita sampaikan,” ujar Solikhin kepada wartawan.

Menurutnya, data yang diminta penyidik secara spesifik berkaitan dengan BUMD Migas. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen yang tersimpan dalam sistem maupun arsip fisik Bapenda.

Solikhin mengatakan, penyidik memeriksa sejumlah ruang yang berkaitan dengan penyimpanan dokumen dan akses sistem. Namun, tidak ada ruangan yang disegel karena kebutuhan penyidik dalam kegiatan tersebut berupa data dan dokumen.

“Tidak ada ruangan yang disegel, karena memang yang dibutuhkan hanya data,” katanya.

Terkait data pembagian dividen BUMD Migas, Solikhin menyebut terdapat catatan penerimaan dividen dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data yang disampaikannya, dividen sekitar Rp200 juta pada 2022, Rp100 juta pada 2023, sekitar Rp1,177 miliar pada 2024, dan sekitar Rp2,5 miliar pada 2025.

Ia mengatakan, untuk 2024 dan 2025, penerimaan tersebut sesuai dengan target pendapatan yang tercantum dalam APBD. Namun, Solikhin tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai dugaan adanya kebocoran atau penyimpangan dalam pengelolaan BUMD Migas.

“Kalau kami di Bapenda melihatnya dari APBD. Terkait pendapatan, target BUMD Migas sekian. Tahun ini kami juga melakukan penagihan ke Migas untuk segera menyelesaikan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan buku APBD,” jelasnya.

Solikhin juga menegaskan Bapenda terbuka dalam memberikan data yang dibutuhkan penyidik.

“Kami hanya diminta data dan saya rasa memang kita harus terbuka. Data tidak ada yang ditutupi, baik yang virtual maupun yang lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.

Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup serta Bapenda Kota Bekasi. Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Agung, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang masih dalam proses penyidikan.

Solikhin menegaskan dirinya tidak dapat memberikan komentar terkait dugaan penyimpangan maupun kemungkinan keterkaitan pihak tertentu dalam perkara tersebut dan menyerahkan prosesnya kepada penyidik.

“Kalau itu, mungkin bisa ditanyakan langsung ke penyidik. Kalau saya tidak dalam kapasitas untuk menjawab,” pungkasnya.[MG]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!