RUANG INDONESIA, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan kasus permohonan bantuan CSR yang menggunakan kop surat kelurahan, adalah keliru.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kabag Tata Kelola Pemerintahan, Heni Setyowati, yang menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurut Heni, CSR memang dapat diberikan kepada pemerintah atau warga Kota Bekasi, namun harus melalui mekanisme yang jelas dan transparan.
“CSR itu memang kaitan dengan perbantuan non-government. Tapi harus melalui prosedur yang benar agar tidak terjadi masalah terkait akuntabilitas dan transparansi,” kata Heni, kepada awak media di Kantor, Rabu (12/3/2025).
Terkait permohonan air conditioner (AC) untuk kantor kelurahan, Heni menjelaskan bahwa Pemkot Bekasi sudah memiliki anggaran untuk keperluan tersebut melalui APBD.
Namun, karena pengajuan permohonan tersebut tidak terkoordinasi dengan pimpinan, hal ini menimbulkan masalah.
“Permohonan untuk fasilitas kantor kelurahan seharusnya dilakukan melalui prosedur yang jelas. Jika pengajuan itu dilakukan tanpa terkonfirmasi kepada pimpinan, tentu itu menjadi masalah,” ujarnya.
Heni menegaskan bahwa meskipun ada pihak yang ingin memberikan bantuan CSR, permohonan tersebut tetap harus jelas fungsinya, siapa penerimanya, dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Selain itu, permohonan dari kelurahan untuk fasilitas seperti AC tidak diperbolehkan tanpa koordinasi dengan pemerintah kota.
“Pengajuan untuk CSR itu harus secara jelas fungsinya untuk apa? kemudian pertanggungjawabannya seperti apa? yang menerima siapa? Dan tentunya memang tidak diajukan oleh masing-masing seperti Lurah, gitu,” ungkap Heni.
Untuk penganggaran fasilitas pemerintah, Ia menjelaskan bahwa prosesnya mengikuti mekanisme APBD, di mana usulan anggaran diajukan satu tahun sebelumnya dan disetujui melalui Dewan dan Walikota.
“Biasanya anggaran sudah disetujui setahun sebelumnya, kecuali di APBD perubahan yang memungkinkan pengajuan di tahun yang sama,” tandasnya. (Rck)












