RUANG INDONESIA, BEKASI – Gerakan Aktivis Muslim Indonesia (GAMI) soroti praktik buruk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam pengangkatan Direksi Perumda Tirta Bhagasasi.
Ketua GAMI Rudi Hartono menilai ada potensi cacat formil atas praktik buruk pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi yang dilakukan oleh Bupati Bekasi.
Cacat formil itu, menurut Rudi Hartono, Bupati Bekasi telah melakukan sejumlah pelanggaran Hukum atas penetapan Direksi BUMD tanpa (open bidding) dan hal tersebut bertentangan dengan beberapa aturan, antara lain:
1. UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 381 BUMD harus dikelola secara profesional).
2. Permendagri No. 13/2023 tentang BUMD (Pasal 22) Direksi harus dipilih melalui seleksi terbuka dan kompetitif).
3. UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 381 BUMD harus dikelola secara profesional).
4. Permendagri No. 13/2023 tentang BUMD (Pasal 22) Direksi harus dipilih melalui seleksi terbuka dan kompetitif).
5. Prinsip Good Corporate Governance (Transparansi, Akuntabilitas, Fairness) UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
“Klaim Bupati Bekasi Ade Kuswara bahwa proses pengangkatan direksi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah melalui tahapan yang sesuai peraturan adalah sebuah kebohongan yang terang-terangan,” kata Rudi Hartono, Senin (5/5/2025).
Rudi menekankan bahwa Bupati Bekasi seharusnya jujur tentang penetapan direksi BUMD diduga tidak dilakukan secara Seleksi terbuka (Open Bidding), tetapi dilakukan penunjukan langsung tanpa seleksi.
“Seleksi terbuka (Open bidding) Direksi BUMD adalah langkah penting untuk menciptakan kepemimpinan prinsip Good Corporate Governance di Kabupaten Bekasi.
Maka kata Rudi, pengangkatan Direksi BUMD tanpa seleksi (open bidding) adalah pelanggaran serius yang merusak tata kelola pemerintahan dan akan melahirkan konflik kepentingan serta cacat integritas berpotensi berujung pada masalah hukum,” jelas Rudi.
“Jika hal ini terus berlanjut, maka BUMD akan gagal mencapai tujuan keberadaannya, yakni memberi kebaikan pada pemerintah daerah,” sambung Rudi. (Dn)












