RUANG INDONESIA, BEKASI – Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih, membenarkan bahwa usianya belum genap 35 tahun saat dirinya resmi diangkat menjadi Direktur Usaha definitif pada 17 April 2025.
“Meskipun umur belum mencapai 35 tahun saat pengangkatan sebagai Dirus definitif, namun keputusan ini merupakan hak prerogatif dari KPM,” ujar Ade sebagaimana dikutip dari situs resmi Perumda Tirta Bhagasasi, (7/5).
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa pengangkatannya sebagai salah satu direksi di BUMD milik Kabupaten Bekasi tersebut telah melalui jalur yang sah dan sesuai aturan, meskipun banyak dipertanyakan.
“Hak prerogatif itu apa? Mekanismenya seperti apa? Aturannya seperti apa? Yurisprudensinya sudah ada,” imbuhnya.
Lalu, terkait dengan isu kader partai politik tertentu, ia menepis tudingan tersebut. Berdasarkan data Sipol KPU, Ade Effendi tidak terdaftar menjadi pengurus atau kader partai politik mana pun.
“Saya memang tidak terdaftar di struktur kepengurusan partai politik,” ungkapnya.
Dia juga telah mempelajari manajemen pengelolaan air minum bersama rekan-rekan dari Perpamsi, jauh sebelum ditunjuk menjadi Dirus Perumda Tirta Bhagasasi.
“Saya sudah mengikuti banyak pelatihan untuk mendapatkan sertifikasi,” ucapnya.
Menanggapi derasnya pemberitaan negatif dan dugaan politis yang diarahkan kepadanya, Ade menyebut itu sebagai bentuk pembunuhan karakter, dan menyatakan tidak gentar.
“Bagi saya, difitnah, dibunuh karakter saya, sudah biasa. Saya juga bisa serang balik kok,” tegasnya.
Meski begitu, ia menegaskan tetap akan fokus menjalankan tugas dan amanah yang diberikan Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), dan berkomitmen membawa Perumda Tirta Bhagasasi ke arah yang lebih baik.
“Saya minta ke Bupati, kalau satu tahun tidak ada perbaikan di Perumda Tirta Bhagasasi, pecat saya atau saya akan mengundurkan diri,” tandasnya. (Dn)












