THR Lebaran 2026 Wajib H-7, Menaker Ingatkan Sanksi Perusahaan

Menaker RI, Yassierli (dok.BeritaSatu)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja masih mengacu pada ketentuan lama, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7.

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta.

Ia menjelaskan, hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait penerbitan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.

“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujar Yassierli.

Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu kembali menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi kepada seluruh pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker tersebut disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” tegas Yassierli.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar pembayaran THR dilakukan lebih awal, yakni 21 hari sebelum Idulfitri. Presiden KSPI Said Iqbal menilai langkah tersebut penting untuk mencegah manipulasi oleh perusahaan yang berniat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran.

“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” kata Said Iqbal. (Yd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *