RUANG INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengubah mekanisme akses informasi tata ruang. Mulai 27 Februari 2026 pukul 15.30 WIB, layanan Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) tidak lagi diajukan melalui prosedur administratif seperti sebelumnya, melainkan terintegrasi secara digital melalui platform Jakarta Satu.
Integrasi ini dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta. Masyarakat dan pelaku usaha kini dapat mengakses Informasi Rencana Kota (IRK) secara mandiri melalui laman https://jakartasatu.jakarta.go.id tanpa perlu datang ke unit pelayanan.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Heru Hermawanto, menegaskan bahwa perubahan ini tidak mengubah substansi aturan tata ruang yang berlaku.
“Informasi Rencana Kota dan ketentuan tata bangunan tetap berlaku dan dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat melalui sistem Jakarta Satu. Tidak ada perubahan terhadap ketentuan tata ruang yang berlaku,” ujar Heru dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/2/2026).
Dengan skema baru ini, pengajuan administratif untuk memperoleh informasi KRK dan RTBL tidak lagi diperlukan.
Pemprov DKI menilai langkah tersebut memangkas tahapan birokrasi sekaligus menekan biaya administrasi yang sebelumnya harus dikeluarkan pemohon.
Selain itu, integrasi data tata ruang ke dalam satu sistem elektronik disebut akan memperkuat sinkronisasi lintas perangkat daerah dan mempercepat proses perizinan pembangunan.
“Transformasi ini memastikan informasi tata ruang tersedia dalam satu sistem elektronik terpadu, sehingga proses perizinan menjadi lebih mudah, cepat, dan pasti bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” kata Heru.
Meski demikian, DPMPTSP memberikan batas waktu tegas. Permohonan KRK dan RTBL yang telah terdaftar sebelum 27 Februari 2026 pukul 15.30 WIB tetap diproses sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
Sementara itu, permohonan yang diajukan setelah waktu tersebut dinyatakan tidak dapat diproses.
“Kami memastikan seluruh permohonan yang sudah diajukan sebelum batas waktu tetap diselesaikan. Karena itu, masyarakat diimbau memperhatikan tenggat tersebut,” tegasnya.
Pemprov DKI menyebut digitalisasi layanan tata ruang ini sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, efisiensi pelayanan, serta memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha di Jakarta. Ketentuan rencana detail tata ruang tetap menjadi acuan dalam setiap kegiatan pembangunan dan perizinan. (MG)












