MBG Masuk Anggaran Pendidikan, Ketua Banggar DPR dari PDIP Buka Rincian Angkanya

Ketua Banggar DPR RI asal fraksi Partai PDI Perjuangan, Said Abdullah (dok. PDI-P)

RUANG INDONESIA, JAKARTA – Ketua Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi PDIP, Said Abdullah menegaskan persetujuannya terhadap kebijakan memasukkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan pada APBN 2025 dan 2026.

Dirinya menyampaikan bahwa penempatan anggaran MBG dalam komponen pendidikan merupakan hasil keputusan politik antara DPR dan pemerintah saat pembahasan APBN.

“Apakah meletakkan anggaran MBG menjadi bagian dari anggaran pendidikan bisa dimaknai sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang dimaksudkan oleh konstitusi? Yang jelas, pemerintah dan DPR telah memutuskan itu menjadi undang-undang (UU) APBN,” ujar Said di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan satu-satunya undang-undang yang rancangan awalnya diajukan pemerintah kepada DPR. Dalam proses pembahasannya, DPR memiliki kewenangan untuk mengubah, menaikkan, atau menurunkan pos anggaran sebelum akhirnya disepakati bersama.

Secara konstitusional, DPR juga berhak menolak seluruh atau sebagian Rancangan APBN (RAPBN). Namun dalam konteks ini, DPR bersama pemerintah telah menyepakati struktur anggaran termasuk pengelompokan MBG dalam fungsi pendidikan.

Said menambahkan, sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengajukan APBN 2025 dan 2026, alokasi anggaran pendidikan tetap dijaga sesuai amanat konstitusi, yakni minimal 20 persen dari belanja negara.

Pada APBN 2025, anggaran pendidikan tercatat Rp724,2 triliun dan meningkat menjadi Rp769 triliun pada 2026. Di dalam angka tersebut sudah termasuk anggaran MBG, masing-masing Rp71 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.

Khusus tahun 2026, Badan Gizi Nasional memperoleh alokasi Rp268 triliun sesuai UU APBN. Rinciannya, Rp255,5 triliun untuk pelaksanaan program MBG dan Rp12,4 triliun untuk dukungan manajemen program.

“Dari anggaran program MBG sebesar Rp255,5 triliun, sebesar Rp223,5 triliun di antaranya untuk fungsi pendidikan,” tuturnya.

Ia juga menanggapi pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai kenaikan anggaran kementeriannya. Said membenarkan adanya peningkatan tersebut, namun menegaskan bahwa kenaikan itu berbeda dengan alokasi MBG dan merupakan konsekuensi dari meningkatnya belanja negara secara keseluruhan.

Kenaikan anggaran fungsi pendidikan juga terjadi di sejumlah kementerian lain, seperti Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Kementerian Agama; Kementerian Sosial; serta Kementerian Pekerjaan Umum.

Meski demikian, Said menyatakan pihaknya menghormati langkah sejumlah pihak yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait penganggaran MBG dalam pos pendidikan. (Yd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *