RUANG INDONESIA, BANDUNG — Polemik kepemimpinan Epriyanto Kasmuri sebagai Ketua DPD PERBASI Jawa Barat hasil Musyawarah Daerah (Musda) 14 Februari 2026 berujung pada penunjukan caretaker oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PERBASI.
Penunjukan caretaker tersebut tertuang dalam surat DPP PERBASI Nomor 158/DPP/IV/2026 tertanggal 10 April 2026, yang juga menetapkan perlunya pelaksanaan ulang Musyawarah Daerah (Musda) PERBASI Jawa Barat.
Keputusan ini diambil setelah DPP PERBASI melakukan penelaahan terhadap berbagai laporan, catatan, serta dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan Musda yang memenangkan Epriyanto Kasmuri.
“DPP PERBASI telah melakukan penelaahan terhadap berbagai laporan, catatan, serta dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan Musyawarah Daerah tersebut,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPP Perbasi, Nirmala Dewi tersebut.
Proses evaluasi tidak hanya dilakukan internal DPP, tetapi juga melibatkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat. Pada 6 Maret 2026, KONI Jabar menggelar pertemuan klarifikasi di Bandung guna memverifikasi pelaksanaan Musda berdasarkan berita acara panitia.
Dalam forum tersebut, DPP PERBASI turut diundang untuk membahas dan mengkaji jalannya Musda secara menyeluruh.
Selanjutnya, pada 1 April 2026, perwakilan KONI Jawa Barat mendatangi kantor DPP PERBASI di Jakarta untuk menyampaikan hasil klarifikasi dan evaluasi. Pertemuan itu turut membahas berbagai dinamika yang muncul selama pelaksanaan Musda.
DPP PERBASI kemudian menindaklanjuti hasil tersebut melalui kajian Badan Legal, Etik, dan Disiplin, yang dilanjutkan dengan rapat internal organisasi guna mengambil keputusan.
Hasilnya, DPP PERBASI menilai pelaksanaan Musda PERBASI Jawa Barat Tahun 2026 perlu diulang untuk memastikan kesesuaian dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi.
“DPP PERBASI memandang perlu dilaksanakannya kembali Musyawarah Daerah (MUSDA) DPD PERBASI Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 guna memastikan terpenuhinya ketentuan AD/ART PERBASI,” tulis DPP dalam surat tersebut.
Sebagai tindak lanjut, DPP PERBASI menetapkan penunjukan caretaker untuk mengambil alih sementara kepengurusan di tingkat provinsi yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Perbasi, Budisatrio Djiwandono dan Nirmala Dewi.
Langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan organisasi sekaligus mempersiapkan pelaksanaan Musda ulang.
Dalam Surat Keputusan Nomor 005 Tahun 2026, DPP PERBASI menyebut kondisi kepengurusan saat ini memerlukan penataan organisasi hingga terbentuk kepengurusan definitif.
Caretaker yang ditunjuk dipimpin Andi Hirawan sebagai ketua, dengan tugas melakukan konsolidasi organisasi serta menyelenggarakan Musda ulang sesuai ketentuan.
“Caretaker ditunjuk untuk menjalankan roda organisasi sampai dengan terbentuknya kepengurusan definitif,” demikian isi keputusan tersebut.
DPP PERBASI juga memberikan batas waktu pelaksanaan tugas caretaker selama 14 hari kerja sejak keputusan ditetapkan. (Yd)












