RUANG BEKASI — Persoalan ketenagakerjaan di Indonesia dinilai masih menghadapi tantangan besar meski regulasi yang mengatur hubungan kerja, pengupahan, hingga perlindungan sosial telah tersedia. Kesenjangan antara aturan dan implementasi di lapangan menjadi perhatian, terutama terkait kepastian status kerja, pemenuhan hak pekerja, dan jaminan sosial.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menilai keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari terciptanya lapangan kerja yang layak, penghasilan yang memadai, serta perlindungan terhadap tenaga kerja.
Menurutnya, konstitusi telah menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021, PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, hingga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, juga telah memberikan landasan hukum yang cukup.
“Persoalan yang dihadapi saat ini bukan lagi minimnya regulasi, tetapi bagaimana aturan tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan,” ujar Wildan dalam siaran persnya di Bekasi, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, Kota Bekasi sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia memiliki ribuan perusahaan yang bergerak di sektor manufaktur, logistik, perdagangan, dan jasa. Meski investasi terus tumbuh, berbagai aspirasi masyarakat masih menunjukkan adanya persoalan klasik di bidang ketenagakerjaan.
Sejumlah pekerja, kata dia, masih menghadapi ketidakpastian status kerja, menerima upah yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan, hingga belum memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan secara optimal.
Menurut Wildan, tantangan ketenagakerjaan saat ini tidak lagi sekadar membuka lapangan pekerjaan, tetapi memastikan setiap pekerjaan memenuhi prinsip pekerjaan layak (decent work).
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah praktik penggunaan pekerja harian lepas maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan semangat regulasi.
Ia menilai fleksibilitas hubungan kerja memang diperlukan agar dunia usaha mampu beradaptasi dengan kondisi ekonomi. Namun, fleksibilitas tersebut tidak boleh menghilangkan kepastian bagi pekerja.
“Dalam praktiknya masih ditemukan pekerja yang bertahun-tahun berstatus harian lepas, padahal pekerjaan yang dijalankan bersifat tetap. Kondisi seperti ini berpotensi menghilangkan kepastian hubungan kerja dan berbagai hak normatif pekerja,” katanya.
Selain status kerja, persoalan pengupahan juga dinilai masih menjadi pekerjaan rumah. Meski Kota Bekasi memiliki Upah Minimum Kota (UMK) yang termasuk tertinggi di Indonesia, Wildan menyebut masih terdapat perusahaan yang belum memenuhi ketentuan pengupahan maupun pembayaran upah lembur sesuai regulasi.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan pengupahan seharusnya dipandang sebagai investasi jangka panjang karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan pekerja, daya beli masyarakat, hingga produktivitas perusahaan.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah perlindungan sosial bagi pekerja. Ia menilai masih terdapat perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja kontrak, pekerja harian lepas, dan tenaga alih daya.
Bahkan, masih ditemukan perusahaan yang hanya mendaftarkan pekerja pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), tanpa mengikutsertakan program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Padahal perlindungan sosial merupakan hak pekerja sekaligus bentuk penghormatan terhadap martabat tenaga kerja,” ujarnya.
Sebagai solusi, Wildan mendorong penguatan pengawasan ketenagakerjaan melalui penambahan jumlah pengawas, digitalisasi sistem pengawasan, serta penegakan sanksi terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Ia juga mengusulkan evaluasi terhadap implementasi pekerja harian lepas, PKWT, dan sistem alih daya agar tidak disalahgunakan untuk menghindari kewajiban perusahaan.
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan meningkatkan inspeksi berkala di kawasan industri, termasuk Kota Bekasi, dengan fokus pada kepatuhan terhadap status hubungan kerja, pembayaran upah minimum, dan kepesertaan BPJS.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi dinilai perlu menginisiasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Rentan dan Penguatan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar untuk memperluas kepesertaan BPJS bagi pekerja rentan, membangun sistem informasi ketenagakerjaan daerah, membentuk posko pengaduan ketenagakerjaan, memperkuat pelatihan vokasi sesuai kebutuhan industri, serta mendorong perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal yang memenuhi kompetensi.
Selain itu, Wildan juga mengusulkan adanya forum dialog rutin antara pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja sebagai ruang penyelesaian persoalan hubungan industrial sebelum berkembang menjadi konflik.
Ia menambahkan, perusahaan yang konsisten mematuhi norma ketenagakerjaan layak diberikan apresiasi, sedangkan perusahaan yang berulang kali melanggar hak pekerja harus dikenai sanksi sesuai ketentuan.
“Bukan soal memilih antara melindungi pekerja atau menjaga investasi. Justru investasi yang sehat akan tumbuh apabila didukung kepastian hukum, hubungan industrial yang harmonis, serta pekerja yang produktif dan sejahtera,” tutup Wildan.[MG]












