SOMASI Desak Polres Metro Bekasi Kota Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan Tanah Senun bin Nikin

RUANG BEKASI – LSM Solidaritas Masyarakat Bekasi (SOMASI) mendesak Polres Metro Bekasi Kota mengusut secara profesional dan transparan perkara tanah atas nama Senun bin Nikin di Jalan Jenderal Sudirman No. 3, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Ketua Umum LSM SOMASI, Budi Ariyanto mengatakan, pihaknya telah membuat dua laporan kepolisian terkait dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan penggelapan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Namun, jangan sampai persoalan pertanahan berhenti sebagai sengketa administratif apabila di dalamnya terdapat dugaan tindak pidana,” ujar Budi, dikutip Kamis (17/9/2026).

Menurut Budi, dua laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2113/VI/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3366/IX/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

Ia meminta polisi menelusuri seluruh rangkaian perkara apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan indikasi pemalsuan dokumen maupun penggelapan.

“Jika benar terdapat dokumen yang dipalsukan, harus jelas siapa yang membuat, siapa yang menggunakan dan untuk kepentingan apa. Begitu juga jika ditemukan dugaan penggelapan, harus diungkap bagaimana rangkaian peristiwanya,” katanya.

Budi juga menyinggung penanganan perkara dugaan suap pengurusan layanan pertanahan di Kabupaten Bogor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (detikcom)

Namun, SOMASI menegaskan tidak mengaitkan perkara tanah Senun bin Nikin dengan kasus yang sedang ditangani KPK di Bogor. Menurut Budi, kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan administrasi pertanahan.

“Perkara di Bogor menjadi peringatan bahwa persoalan pertanahan harus ditangani secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap persoalan pertanahan di Bekasi,” ujarnya.

SOMASI meminta Polres Metro Bekasi Kota menangani laporan tersebut secara objektif dan memberikan kepastian hukum berdasarkan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Budi menegaskan pihaknya tidak meminta perlakuan khusus terhadap pihak mana pun. Ia juga menyatakan akan menghormati apabila hasil penyidikan tidak menemukan bukti tindak pidana.

“Kalau pihak yang dilaporkan tidak terbukti bersalah, tentu harus dihormati. Namun apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” katanya.

Selain melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian, SOMASI mengaku telah menyampaikan surat kepada Presiden RI, Menteri ATR/BPN, Komisi III DPR RI, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk meminta perhatian dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

SOMASI juga menyatakan akan mengawal perkembangan perkara bersama sejumlah elemen mahasiswa sebagai bagian dari kontrol masyarakat sipil.

Budi berharap proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan terbuka sesuai ketentuan, tanpa tekanan maupun kepentingan dari pihak mana pun.

“Kami tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyidikan. Tetapi kami juga tidak akan diam apabila terdapat dugaan ketidakadilan. Yang kami minta adalah hukum bekerja sebagaimana mestinya,” pungkasnya.[MG]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!