RUANGINDONESIA.ID — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bekasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (17/9/2026) untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang tengah disidik Kejaksaan Agung.
Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, sejumlah lokasi yang digeledah meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, serta kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sudirman, Jakarta.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Kejaksaan Agung menyebut penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari tindakan penyidikan untuk memperoleh dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kegiatan penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung saat siaran pers diterbitkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Kamis (17/9/2026).
Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam pelaksanaan KSO dengan PT Pertamina EP selama periode 2009 sampai 2024.
Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci mengenai barang bukti yang ditemukan maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Langkah penggeledahan dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan dan mengungkap dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi tersebut.[MG]












