Hukum, News  

Hakim Putuskan PH Tidak Bersalah dalam Kasus PTSL

Ruang Bekasi – Pengadilan Tinggi Bandung
memutuskan Pipit Haryanti (PH) tidak bersalah dalam kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum PH meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi, mengembalikan jabatan Kepala Desa Lambangsari, kepada kliennya usai dinyatakan tidak bersalah dalam sidang putusan Pengadilan Tinggi Bandung hari ini (Senin, 6 Februari 2023).

“Sesuai perintah pengadilan, kami berharap segera dipulihkan harkat dan martabat saudari Pipit Haryanti, mengembalikan posisi selaku kepala desa,” ungkap kuasa hukum PH Andi Syafrani di Cikarang, Senin petang (6/2/2023).

“Saat ini yang kita terima baru petikan, ada dua mekanisme, pertama salinan petikan ini amar putusan yang dikeluarkan pengadilan, setelah nanti kita terima barulah kita meminta pemulihan kepada pemerintah daerah,” beber Andi.

Permintaan tersebut, lanjut Andi, menindaklanjuti hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung nomor 88/PIDSUS/TPK2022/PN Bandung yang dibacakan hari ini dengan amar menyatakan PH terbukti tidak melakukan tindak pidana dan dilepaskan dari perbuatan dimaksud.

“Putusan dibacakan siang tadi. Majelis Hakim bahkan memerintahkan untuk segera dibebaskan seketika setelah sidang selesai. Alhamdulillah makanya sekarang sudah bersama-sama kita,” ucapnya sambil bersyukur.

Andi menjelaskan, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini karena uang yang dikumpulkan adalah uang dari masyarakat yang secara hukum administratif dan menurut pertimbangan Majelis Hakim PN Bandung dikumpulkan dengan sukarela oleh masyarakat.

“Dari dua pasal yang didakwakan oleh jaksa secara tegas disebutkan di pasal 12 sedangkan di pasal 11 tidak terbukti unsur pidananya, itu alasan yang disebutkan hakim,” ujar dia.

Untuk diketahui, konstruksi kasus ini berawal dari pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lambangsari tahun 2021 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Kepala Desa Lambangsari, Pipit Haryanti diduga menyalahgunakan wewenang dengan memungut uang sebesar Rp400.000 kepada warga untuk mengurus sertifikat tanah.

Dari hasil penyelidikan diketahui jumlah pemohon program Presiden Joko Widodo di Desa Lambangsari itu mencapai 1.165 warga dari tiga dusun dengan total uang hasil pungutan sebesar Rp466.000.000.[MG]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *