Menanggapi hal tersebut, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, membantah informasi tersebut dan menyebutnya sebagai hoaks.
“Bisa dikatakan seperti itu (hoaks),” ungkap Slamet dalam konfirmasi pada Minggu (16/3), sebagaimana dikutip dari Kumparan.
Dia menjelaskan bahwa saat ini pihak Korlantas Polri sedang fokus pada pengoptimalan penggunaan tilang elektronik (ETLE) dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Tidak ada aturan baru, yang ada kita tetap optimalkan ETLE, baik yang statis maupun yang handheld/mobile,” katanya.
Sementara itu, menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, terdapat ketentuan mengenai penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang.
Pasal 74 peraturan tersebut menyatakan bahwa kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi, sehingga kendaraan tersebut tidak lagi sah untuk beroperasi di jalan raya.
Menurut Perpol yang mengatur ketentuan tersebut,
Pada Pasal 85 mengatur tentang proses penghapusan data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Sebelum penghapusan dilakukan, Unit Pelaksana Regident Ranmor akan memberikan tiga peringatan kepada pemilik kendaraan:
- Peringatan pertama: Diberikan 3 bulan sebelum penghapusan data.
- Peringatan kedua: Diberikan 1 bulan setelah peringatan pertama, jika pemilik tidak memberi tanggapan.
- Peringatan ketiga: Diberikan 1 bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik masih tidak memberi tanggapan.
Jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan dalam waktu 1 bulan setelah peringatan ketiga, data kendaraan akan dihapus. Peringatan bisa disampaikan secara manual atau elektronik. Namun redaksi tidak menemukan adanya frase terkait dengan penyitaan Ranmor yang berkaitan dengan penghapusan Regident Ranmor.
(Dn)












