News  

Dewan Resmi Laporkan Massa Perusak Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi

Pintu Masuk Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi yang dirusak (Dok. Rck)

RUANG INDONESIA, BEKASI — DPRD Kota Bekasi resmi melaporkan aksi perusakan ruang paripurna dan fasilitas DPRD lainnya, oleh sekelompok massa tidak dikenal, yang terjadi pada, Selasa (25/3) ke Polres Metro Bekasi Kota.

Laporan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim (ARH), yang menyebut pihaknya telah mengidentifikasi delapan orang terduga pelaku dan mendorong proses hukum berjalan.

“Kami sepakat proses hukum terus berjalan. Ini sudah sangat keterlaluan. Kami berkomitmen, siapapun pelaku pengrusakan, pelaku anarkis yang bersifat premanisme, kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata ARH, Rabu (26/3/2025).

Arif juga menjelaskan kronologi kejadian. Massa datang tanpa pemberitahuan, menggunakan pakaian hitam dan masker, lalu masuk ke ruang paripurna.

“Mereka berorasi, naik ke atas meja-meja, merusak papan nama anggota dewan, mempilok dengan kata-kata kotor, merusak kaca, dan banyak fasilitas lainnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ARH menyayangkan jika saat ini ruang paripurna belum bisa digunakan, dan hal itu menyebabkan pekerjaan tertunda.

“Gedung Paripurna sedang dipasang police line, tidak bisa digunakan. Ini tragedi yang sangat buruk. Bagaimana kami di DPRD menyampaikan kepentingan Kota Bekasi jadi tertunda karena pengrusakan ini,” kata ARH.

Untuk kerugian material, ARH menuturkan pihak sekretariat dewan masih menghitung dan belum ada kepastian kapan gedung paripurna bisa difungsikan kembali.

Sementara itu, ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik.

“Kepada masyarakat Kota Bekasi, silahkan menyampaikan aspirasi secara damai, santun, dan baik. Anggota dewan terbuka dan aspiratif. Kemarin pun, aksi diterima dengan baik oleh Bu Sekwan dan Ketua Komisi IV,” ucapnya. (Rck)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *