RUANG INDONESIA, BEKASI – Komisi 2 DPRD Kota Bekasi mendorong Pemerintah Daerah untuk segera melakukan inventarisasi dan sertifikasi atas lahan yang menjadi aset milik daerah. Langkah ini dianggap penting sebagai upaya perlindungan dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD), sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, inventarisasi aset daerah merupakan kewajiban pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan akuntabel.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menekankan pentingnya pencatatan, pendataan, dan pengamanan aset milik pemerintah.
“Pemerintah Kota Bekasi saat ini sedang gencar melakukan penertiban bangunan liar di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS). Ini seharusnya menjadi momentum juga untuk menertibkan aset-aset milik daerah yang belum bersertifikat atau belum terinventarisasi dengan baik,” ujar Evi.
Evi juga menambahkan bahwa banyak aset milik Pemerintah Daerah yang hingga kini tidak memiliki legalitas yang jelas, sehingga rentan diklaim oleh pihak-pihak tertentu.
“Oleh karena itu, kami mendorong adanya langkah konkret dari Pemerintah Daerah untuk melakukan inventarisasi secara menyeluruh, agar seluruh aset milik daerah terdata, bersertifikat, dan memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Inventarisasi dan sertifikasi aset tidak hanya penting untuk mencegah sengketa kepemilikan, tetapi juga untuk menjamin pemanfaatan aset secara optimal dan berkelanjutan demi kepentingan publik. (Mg/ADVSetwan)












