RUANG INDONESIA, KOTA BEKASI – Perubahan sistem dalam Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri di Kota Bekasi tahun ajaran 2025/2026 mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Komisi IV DPRD Kota Bekasi mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) untuk lebih aktif turun ke masyarakat menyosialisasikan kebijakan baru tersebut, terutama terkait penggantian jalur domisili menjadi jalur zonasi.
Anggota Komisi IV dari Fraksi PKB, Ahmadi, menilai perubahan sistem SPMB tidak bisa hanya diumumkan secara formal. Diperlukan pendekatan langsung agar orang tua dan siswa tidak kebingungan saat proses pendaftaran dibuka.
“Jangan salahkan masyarakat kalau mereka bingung. Justru tugas Disdik memastikan mereka paham. Sosialisasinya harus sampai ke level bawah, bukan sekadar formalitas,” tegas Ahmadi dalam rapat kerja bersama Disdik Kota Bekasi, Senin (5/5/2025).
Pria yang akrab disapa Madonk itu bahkan menyarankan agar Disdik menggandeng anggota DPRD dari masing-masing daerah pemilihan (dapil) untuk turun langsung ke masyarakat dalam agenda sosialisasi.
“Buat jadwal sosialisasi di tiap dapil, libatkan kami. Dewan hadir atau tidak itu soal nanti, yang penting masyarakat harus dapat penjelasan langsung. Jangan hanya mengandalkan laporan di atas meja,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, mengungkapkan bahwa pihaknya tinggal menunggu penandatanganan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait SPMB. Setelah itu, sosialisasi secara masif akan dimulai.
“Begitu Perwal diteken, kami siap laksanakan. Kita akan patuh pada ketentuan yang sudah disepakati,” ujar Alexander usai rapat kerja.
Ia juga menekankan pentingnya peran guru kelas 6 SD dalam menyampaikan informasi ke siswa dan orang tua. Menurutnya, pemahaman guru sangat krusial agar proses transisi ke sistem baru berjalan mulus.
“Kami harap guru-guru kelas 6 memahami betul sistem SPMB yang baru ini, supaya anak-anak tidak kebingungan saat mendaftar ke SMPN nanti,” jelasnya. (Mg/ADVSetwan)












