RUANG INDONESIA, BEKASI – Merasa dirugikan secara materiil dan moril, pihak Yayasan Nusa Jaya Depok selaku pengelola STIE GICI Bekasi melayangkan somasi kepada NR, TUE, DM dan WR yang mengklaim sebagai pengelola Gedung SMK Korpri, Bekasi Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan penyewaan gedung milik Pemkot Bekasi kepada pihak lain.
Dalam somasi tersebut, Friend Kasih selaku kuasa hukum STIE GICI dalam hal ini dinaungi oleh Yayasan Nusa Jaya Depok menyebutkan bahwa patut diduga pihak pengelola SMK Korpri diminta pertanggungjawaban atas dugaan penipuan yang dilakukan semenjak 2 tahun lalu.
Diduga pengelola SMK KORPRI menyewakan lahan secara komersil kepada STIE GICI dan menjamin bahwa lahan tersebut bebas dari sengketa padahal belakangan diketahui lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Bekasi.
Pemkot Bekasi sendiri pada 7 Mei 2025 mengeluarkan surat Pemberitahuan Pengembalian Aset bernomor 000.2.3.2/2003/BPKAD.Aset dikarenakan sejak tahun 2015 pihak dari SMK Korpri tidak tercatat melakukan perikatan Perjanjian Kerja Sama terkait penggunaan Gedung tersebut kepada Pemkot Bekasi.
Tertulis pula, STIE GICI menegaskan bahwa mereka telah menyewa lahan tersebut secara sah di hadapan notaris yang disaksikan juga oleh pihak SMK Korpri, namun hingga kini kepastian hukum atas status penggunaan aset tersebut dianggap masih simpang siur akibat terungkapnya fakta bahwa SMK Korpri bukan yang berhak mengelola Gedung tersebut.
Pihak STIE GICI diketahui juga telah menyerahkan uang sebesar 485 Juta Rupiah sejak tahun 2023 kepada pengelola SMK Korpri dan merenovasi gedung tersebut dengan biaya sebesar 2 Miliar Rupiah.
Mildy Rifai: “Kami Merasa Dikhianati”
Ketua Yayasan Nusa Jaya Depok, Mildy Rifai yang tercatat menaungi kampus STIE GICI tersebut, menyampaikan kekecewaan yang mendalam atas situasi ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya menjalani perjanjian dengan penuh itikad baik.
“Kami masuk ke kampus tersebut melalui prosedur yang kami anggap sah, berdasarkan kesepakatan hukum yang dituangkan dalam akta sewa dengan pihak Pengelola SMK KORPRI. Tapi sekarang kami seolah menjadi pihak yang ditipu, padahal kami awalnya beritikad baik untuk membuka kemudahan akses pendidikan tinggi bagi warga Kota Bekasi,” ujar Mildy, Senin, (2/6/2025).
Lebih jauh, ia menyebut bahwa konflik ini telah menimbulkan kerugian bukan hanya secara kelembagaan, tapi juga berdampak langsung pada mahasiswa dan staf pengajar.
“Mahasiswa kami yang berjumlah sektiar 450 orang aktif belajar di sana, dosen mengajar setiap hari. Tiba-tiba kami mendapat surat pengosongan. Ini bukan hanya soal bangunan, ini soal manusia, soal nasib pendidikan,” lanjutnya.
Mildy juga menyinggung komunikasi yang tak kunjung membuahkan kepastian dari pihak yang menyewakan dalam hal ini pengelola SMK Korpri.
“Kami terus-menerus digantung. Kami diminta sabar, disuruh menunggu kepastian hukum, tapi tidak pernah ada jawaban pasti. Sementara kampus kami dipertaruhkan, akhirnya kami memutuskan untuk melayangkan somasi kepada pihak SMK Korpri” tegasnya.
Redaksi telah mencoba menghubungi TUE, salah satu pihak yang disebut dalam somasi, untuk dimintai klarifikasi perihal tudingan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Kronologis Kejadian
Penyewaan lahan oleh SMK Korpri kepada pihak lain yang diketahui Yayasan Nusa Jaya Depok dilakukan tanpa izin resmi dari Pemkot Bekasi memicu polemik.
Pihak penyewa, dalam hal ini Yayasan Nusa Jaya merasa dirugikan dan ditelantarkan tanpa kepastian hukum oleh para pihak yang mengklaim sebagai pengelola SMK Korpri.
Aset milik Pemerintah Kota Bekasi berupa tanah dan bangunan di Jalan Ir. H. Juanda diduga disewakan kembali kepada pihak lain secara ilegal oleh pengelola SMK KORPRI yang mengklaim sebagai merupakan pemilik hak penggunaan lahan tersebut.
Awal mula dugaan penipuan tersebut diketahui setelah Pemkot Bekasi pada 7 Mei 2025 mengeluarkan surat Pemberitahuan Pengembalian Aset bernomor 000.2.3.2/2003/BPKAD.Aset dikarenakan sejak tahun 2015 pihak dari SMK Korpri tidak tercatat melakukan perikatan Perjanjian Kerja Sama terkait penggunaan Gedung yang berada di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, berupa tanah seluas 790 m² dan bangunan 1.248 m².
Belakangan diketahui, aset tersebut telah disewakan kembali oleh pengelola SMK KORPRI kepada Yayasan Nusa Jaya Depok, selaku pengelola STIE GICI Bekasi, yang diduga tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Bekasi.
Meski tanpa dasar hukum, aset tersebut disewakan oleh Pengelola SMK KORPRI kepada Yayasan Nusa Jaya Depok berdasarkan akta notaris perjanjian sewa menyewa yang disahkan di notaris pada 8 Maret 2024 tanpa tembusan kepada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemilik asset.
Ironisnya, hal tersebut berlawanan dengan isi dokumen Berita Acara Rapat nomor 000.2.3.2/BA.144/BPKAD.Aset yang ditandatangani Kepala BPKAD Kota Bekasi, Sudarsono antara Pemkot Bekasi dan pengelola SMK KORPRI tanggal 11 Januari 2024 yang diterima redaksi, disebutkan bahwa pihak pengelola SMK Korpri telah menyelesaikan kewajiban kepada Pemkot dan perjanjian tersebut berlaku selama 15 Tahun.
Namun faktanya, tertuang dalam surat Pemberitahuan Pengembalian Aset disebutkan laporan audit Inspektorat Kota Bekasi disebutkan bahwa Pengelola SMK KORPRI menerima dana kontribusi dari penyewaan sebesar hampir Rp 89 juta antara tahun 2007–2014, tanpa masuk ke dalam kas daerah dan sejak tahun 2015 SMK KORPRI tidak tercatat melakukan perikatan Perjanjian Kerja Sama terkait penggunaan Gedung tersebut kepada Pemkot Bekasi. (Dn)












