Kota Bekasi – Jakarta Timur Sepakati Revisi Batas Wilayah

RUANG INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Kota Bekasi menyepakati draft perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2015 tentang batas daerah antara Kota Bekasi dan Kota Administrasi Jakarta Timur. Kesepakatan ini dinilai krusial untuk mengakhiri potensi tumpang tindih administrasi di wilayah perbatasan.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat asistensi dan monitoring yang dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, bersama unsur Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI AD, serta Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) dari DKI Jakarta dan Kota Bekasi, yang digelar di Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).

Revisi ini berfokus pada penyesuaian sejumlah segmen batas dan pembaruan titik koordinat berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemetaan geospasial terbaru. Dua subsegmen yang menjadi perhatian yakni perbatasan Kelurahan Medan Satria (Bekasi) dengan Ujung Menteng (Cakung, Jakarta Timur), serta Kelurahan Jaticempaka (Pondok Gede, Bekasi) dengan Cipinang Melayu (Makasar, Jakarta Timur).

Penegasan batas wilayah dinilai bukan sekadar persoalan teknis pemetaan, tetapi menyangkut kepastian hukum bagi warga yang tinggal di kawasan perbatasan.

“Revisi ini penting agar tidak ada lagi kerancuan administrasi. Dengan penyesuaian titik koordinat yang disepakati bersama, kita ingin memastikan tidak terjadi tumpang tindih pelayanan publik, tata ruang, maupun administrasi kependudukan,” kata Junaedi.

Isu batas wilayah kerap berdampak langsung pada pelayanan masyarakat, mulai dari penerbitan KTP, perizinan bangunan, pajak daerah, hingga daftar pemilih tetap (DPT) saat pemilu. Ketidakjelasan batas administrasi berpotensi menimbulkan kebingungan kewenangan antarwilayah. (Mg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *