RUANG INDONESIA, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menemukan sejumlah komoditas pangan masih dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) maupun harga acuan pembelian (HAP).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan, temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan Satgas Saber pada periode 5–18 Februari 2026 di 18.628 titik yang tersebar di 38 provinsi serta 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Berdasarkan hasil analisis, sejumlah komoditas yang masih menjadi perhatian karena berada di atas HET antara lain beras premium Zona III, Minyakita, daging sapi, bawang putih, gula konsumsi di wilayah Indonesia Timur dan daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan), serta cabai rawit merah”, ungkap Johnny, Kamis, (19/2).
Johnny menjelaskan, kondisi tersebut dipengaruhi oleh cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi yang berdampak pada produksi, kualitas pangan, serta distribusi yang membutuhkan waktu dan biaya transportasi lebih besar.
Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga melalui berbagai intervensi, seperti penyaluran beras dan jagung SPHP, mobilisasi komoditas dari daerah surplus, kerja sama antardaerah, operasi pasar, Gerakan Pangan Murah (GPM), serta dukungan biaya transportasi melalui kebijakan Fasilitasi Dukungan Pangan (FDP) dan Harga Pembelian Beras (HPB).
Selain itu, Satgas Saber juga menyoroti komoditas Minyakita yang secara nasional masih dijual di atas HET meski menunjukkan tren penurunan pada akhir periode pemantauan.
“Minyakita menjadi komoditas yang paling banyak dilaporkan masyarakat melalui hotline pengaduan,” tambahnya.
Ia menambahkan, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono selaku Ketua Pengarah Satgas Saber telah menginstruksikan seluruh jajaran satgas, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar tidak ragu menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga, keamanan, dan mutu pangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, Satgas Saber turun langsung ke 14 provinsi untuk melakukan pengecekan mulai dari produsen, distributor lini satu dan dua, hingga pengecer guna memastikan Minyakita dijual sesuai HET Rp15.700 per liter.
Satgas juga mendorong Perum Bulog dan BUMN Pangan yang menerima alokasi 35 persen domestic market obligation (DMO) dari produsen minyak goreng/CPO agar segera melakukan intervensi di wilayah yang masih mencatat harga tinggi, termasuk daerah dengan Indeks Perkembangan Harga (IPH) yang meningkat.
Ke depan, Satgas Saber Pelanggaran Pangan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta memperluas sosialisasi hotline pengaduan kepada masyarakat. (Yd)












