RUANG INDONESIA, BEKASI – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi di lapangan, Pemkot Bekasi tetap mengerahkan bantuan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk membantu proses penanganan serta memastikan situasi tetap aman bagi pekerja maupun masyarakat sekitar.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan bahwa meskipun TPST Bantargebang berada di wilayah Kota Bekasi, pengelolaan fasilitas tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Lokasinya memang di Bekasi, tetapi pengelolaannya berada di bawah Pemprov DKI Jakarta. Yang terpenting sekarang adalah memastikan penanganan berjalan cepat dan kondisi di lapangan aman,” ujar Tri, Senin, (9/3/2026).
Ia menjelaskan, BPBD Kota Bekasi turut membantu proses evakuasi di area sekitar lokasi serta melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada dampak lanjutan yang membahayakan masyarakat di sekitar TPST.
Selain itu, Pemkot Bekasi juga melakukan langkah antisipasi terhadap potensi tumpahan sampah yang dikhawatirkan dapat mengarah ke Kali Asem maupun permukiman warga di wilayah terdampak.
Petugas di lapangan disiagakan untuk memonitor kondisi aliran air serta lingkungan sekitar guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
Tri menambahkan, Pemkot Bekasi terus berkoordinasi dengan pihak pengelola TPST Bantargebang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar proses penanganan dapat berlangsung cepat dan situasi di lapangan segera terkendali.
“Kami ingin memastikan kondisi tetap aman bagi pekerja maupun masyarakat sekitar. Koordinasi dengan pihak pengelola terus dilakukan agar penanganan berjalan optimal,” kata Tri. (***)












