RUANG INDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) menutup permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti menyebabkan keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Desakan itu menyusul insiden yang menimpa 72 siswa pada Kamis (2/4/2026).
Charles menegaskan, penutupan permanen harus diberlakukan terhadap setiap SPPG yang lalai hingga membahayakan kesehatan penerima manfaat, khususnya anak-anak.
“Mengingat peristiwa ini menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat program, kami menegaskan bahwa setiap SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan pangan harus ditutup secara permanen dan dicabut izin operasionalnya, tanpa pengecualian,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2026).
Insiden keracunan massal terjadi saat makanan MBG dibagikan ke sejumlah sekolah di wilayah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Sebanyak 72 siswa dari empat sekolah terdampak, yakni SMA 91, SDN Pondok Kelapa 01, SDN Pondok Kelapa 09, dan SDN Pondok Kelapa 07.
Usai mengonsumsi makanan tersebut, para siswa mengalami gejala seperti mual, muntah, diare, hingga demam. Mereka kemudian dilarikan ke sejumlah rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sebagian siswa menjalani rawat inap, sementara lainnya telah diperbolehkan pulang setelah mendapat perawatan awal.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menduga salah satu menu, yakni spageti, menjadi penyebab awal keracunan. Sementara itu, BGN menilai makanan yang dikonsumsi kemungkinan tidak dalam kondisi segar.
Sebelumnya, BGN telah menghentikan sementara operasional dapur MBG atau SPPG Pondok Kelapa 2. Charles mengapresiasi langkah cepat tersebut, namun menilai sanksi itu belum cukup untuk menjawab dampak serius yang ditimbulkan.
“Namun demikian, sanksi berupa suspensi atau pembekuan sementara bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pondok Kelapa 2 sama sekali tidak cukup untuk menjawab seriusnya dampak yang ditimbulkan,” katanya.
Ia menekankan, kebijakan penutupan permanen harus menjadi standar penegakan hukum secara nasional, bukan sekadar respons terhadap satu kasus. “Kebijakan ini tidak boleh bersifat kasuistik atau terbatas pada satu kejadian saja, melainkan harus menjadi standar penegakan hukum dan pengawasan nasional,” jelasnya.
Menurut Charles, langkah tegas diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus efek jera bagi seluruh penyelenggara program MBG agar disiplin dalam menerapkan standar keamanan pangan.
“Penutupan permanen adalah bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus instrumen efek jera agar seluruh penyelenggara SPPG mematuhi standar keamanan pangan secara disiplin dan konsisten,” lanjutnya.
Komisi IX DPR juga menegaskan pentingnya penerapan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran higienitas dan keamanan pangan. DPR turut mendesak BGN melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap rantai pasok MBG serta memperkuat pengawasan dengan melibatkan BPOM.
“Negara tidak bisa hanya menunggu baru ada tindakan setelah korban berjatuhan. Skema pengawasan preventif harus diperketat agar program strategis nasional ini benar-benar memberikan manfaat gizi, bukan justru menimbulkan risiko kesehatan bagi generasi penerus bangsa,” tutup Charles.












