Vape Jadi Celah Peredaran Narkoba, DPR-BNN Sepakat Perlu Dilarang

Ilustrasi Komisi III DPR RI. (Dok. Antara Foto)

RUANG INDONESIA, JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan larangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan menyusul temuan adanya kandungan narkotika dalam cairan vape yang beredar di masyarakat.

Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah BNN. Ia menilai vape kini telah bertransformasi menjadi alat kamuflase konsumsi narkoba jenis baru.

“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, praktik penyalahgunaan vape untuk narkotika bukan sekadar dugaan, melainkan telah teridentifikasi. Ia menyebut zat yang digunakan masuk dalam kategori psikotropika yang merupakan bagian dari narkoba.

“Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya,” ujarnya.

Sahroni juga mendorong agar larangan vape dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang saat ini tengah digodok di Komisi III DPR.

“Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Suyudi memaparkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape.

“Dari 341 sampel yang diuji, ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta adanya temuan zat etomidate yang merupakan obat bius,” ungkapnya.

Ia menegaskan, tren penyalahgunaan narkotika terus berkembang, termasuk melalui inovasi media konsumsi seperti vape. Saat ini, kata dia, telah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) di Indonesia.

“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Suyudi. (Yd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *