RUANG BEKASI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi menyalurkan bantuan sosial kepada 344 penerima manfaat dengan total nilai mencapai Rp260,5 juta. Bantuan tersebut merupakan bagian dari program reguler periode April hingga Mei 2026 yang mencakup bantuan kematian, biaya hidup, kesehatan, pendidikan, tugas akhir, hingga bantuan kebencanaan.
Kepala Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Kota Bekasi, Samsul, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan secara serentak ini dilakukan sebagai langkah percepatan pelayanan pasca transisi kepemimpinan di tubuh Baznas Kota Bekasi.
“Program ini merupakan penyaluran reguler periode April dan Mei 2026. Karena pimpinan baru juga baru dilantik sekitar seminggu lalu, kami ingin mempercepat penyelesaian berkas permohonan yang sebelumnya menumpuk,” ujar Samsul kepada awak media, Selasa (26/5/2026).
Ia menambahkan, ke depan proses penyaluran bantuan akan dilakukan secara reguler di kantor Baznas tanpa seremoni besar. Penerima bantuan nantinya akan dipanggil secara bertahap setiap hari guna meningkatkan efisiensi operasional pelayanan.
Dalam kesempatan tersebut, Samsul juga menjelaskan bahwa setiap program bantuan memiliki syarat dan ketentuan tertentu karena dana yang dikelola Baznas terbatas. Salah satunya pada bantuan pendidikan, di mana tunggakan SPP minimal harus mencapai enam bulan dengan nominal maksimal Rp300 ribu per bulan.
“Kalau tunggakan masih di bawah enam bulan, kami anggap orang tua masih bisa berusaha. Begitu juga jika biaya sekolah di atas Rp300 ribu, maka kami nilai masih memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat yang mengajukan bantuan diwajibkan melengkapi dokumen administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Menurut Samsul, kurangnya pemahaman masyarakat terkait syarat tersebut kerap menimbulkan kesalahpahaman terhadap proses seleksi bantuan di Baznas.
Baznas Kota Bekasi juga menegaskan komitmennya terhadap transparansi penyaluran bantuan. Samsul mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya potongan atau pungutan liar dalam proses pengajuan maupun pencairan bantuan.
“Kami terbuka terhadap laporan dari masyarakat, baik dari internal maupun eksternal. Bantuan dari Baznas diberikan murni tanpa potongan apa pun,” tegasnya.
Ia turut mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara dalam pengajuan bantuan guna menghindari praktik penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Baznas meminta masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk datang langsung ke kantor, kecuali bagi penyandang disabilitas atau lanjut usia yang dapat diwakili anggota keluarga.[MG]












