DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Siap Gelontorkan Rp7,5 Triliun

RUANG BEKASI — DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (10/9/2026).

Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sekitar Rp7,05 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp7,52 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit sekitar Rp470,86 miliar yang ditutup melalui pembiayaan neto yang bersumber dari proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

Pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp3,96 triliun dan pendapatan transfer sekitar Rp3,08 triliun.

Penyesuaian pendapatan terjadi di tengah berkurangnya sejumlah transfer daerah, antara lain Opsen PKB dan BBNKB sebesar Rp85,93 miliar, DBH Provinsi Rp23,22 miliar serta koreksi DBH Pusat sebesar Rp104,78 miliar.

Di sisi lain, Pemkot Bekasi memproyeksikan tambahan PAD sebesar Rp20 miliar yang berasal dari peningkatan BPHTB, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pendapatan Denda Pajak Daerah.

Dari sisi pembiayaan, DPRD dan Pemkot juga menyepakati efisiensi pengeluaran pembiayaan dari sebelumnya Rp27 miliar menjadi nol. Kebijakan tersebut berkaitan dengan rasionalisasi penyertaan modal kepada BUMD.

Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi memberikan sejumlah catatan dalam pelaksanaan perubahan anggaran, terutama optimalisasi pajak daerah, efisiensi belanja, kepastian legalitas belanja modal tanah, penguatan pengawasan APIP serta penggunaan SILPA untuk kebutuhan yang strategis dan mendesak.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi mengatakan, kesepakatan tersebut harus diterjemahkan ke dalam pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kesepakatan KUA-PPAS senilai Rp7,5 triliun ini bukan sekadar angka, melainkan wujud komitmen kita untuk merespons dinamika keuangan daerah secara rasional dan transparan. Setiap rupiah anggaran harus kembali untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Sardi.

Ia juga meminta TAPD dan Banggar menjaga ritme pembahasan agar tahapan penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026 dapat segera diselesaikan.

“Sinergi ini harus terus dijaga agar pembahasan Raperda Perubahan APBD berjalan efektif, tepat sasaran, dan bisa segera kita paripurnakan,” katanya.

Dengan disepakatinya perubahan KUA-PPAS tersebut, pembahasan selanjutnya akan diarahkan pada penyusunan Perubahan APBD 2026 dengan mengacu pada prioritas pembangunan serta kemampuan fiskal Kota Bekasi.[MG]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!