Kota Bekasi Ramah Buat Para Perantau, Kadisdukcapil : Ada Syaratnya

Ilustrasi Pemudik (dok.ist)
Ilustrasi Pemudik (dok.ist)

RUANG BEKASI – Kota Bekasi tidak akan memberikan sanksi kepada para pendatang-pendatang baru yang kerap pindah tinggal ke Kota Bekasi pasca Idul Fitri dari kampungnya masing-masing.  Namun, diharapkan para pendatang dapat melengkapi persyaratan sesuai status dan ketentuan yang berlaku.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat dalam menghadapi tren pendatang dari kampung masuk ke kota besar atau urbanisasi.

“Jadi para prinsipnya, untuk Pelayanan Adminduk saat ini tidak ada sanksi terhadap kepemilikan dokumen adminduk. Saat ini, hanya dituntut kesadaran warga untuk melengkapi Adminduk dalam proses kehidupan keseharian,” ujar Taufiq di Bekasi, Selasa (16/4/2024).

Agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari, para pendatang, lanjut Taufiq, harus melengkapi dokumen Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal, Surat Keterangan Kepemilikan Tempat Tinggal bagi yang memiliki Aset Pribadi atau Surat Keterangan Menumpang bagi yang tinggal di kontrakan/kos.

“Jika warga hanya menumpang tidak sampai satu tahun pastikan melakukan registrasi Penduduk Non Permanen melalui https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/auth agar proses Kependudukan dapat terfasilitasi,” papar Taufiq.

Terakhir, ia pun berharap agar warga pendatang yang hendak mengadu nasib di Kota Bekasi untuk aware dan tertib terkait adminduk.

“Sedangkan berdasarkan arahan Pj Wali Kota, diharapkan warga pendatang ini tidak menjadi beban dan memiliki skill atau keterampilan yang bisa dikembangkan di Kota Bekasi,” pungkas Taufiq. (Yd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *