RUANG INDONESIA, BEKASI – Warga di sekitar Jalan akses pinggir Kalimalang yang berada di Margahayu, Bekasi Timur yang berada dekat dengan lingkungan kampus Universitas Islam ’45 Bekasi, semakin gerah dengan maraknya bangunan liar di atas lahan yang tercatat merupakan milik Perum Jasa Tirta (PJT) 2.
Menurut warga, marak bangunan liar didirikan tanpa izin lingkungan dan sering dijadikan tempat aktivitas meresahkan, kehadiran bangunan-bangunan semi permanen itu kian memicu ketegangan. Sayangnya, hingga kini Pemerintah Kota Bekasi belum juga mengambil langkah konkret.
Ketua RW 09, Abdul Rozak, menyatakan bahwa bangunan tersebut berdiri tanpa koordinasi dengan warga sekitar. Ia bahkan menuding adanya kelonggaran dari oknum PJT 2 yang memungkinkan bangunan liar itu terus berdiri.
“Tidak ada izin dari lingkungan, dan kami pun tidak pernah diajak bicara. Warga sangat terganggu, apalagi kalau malam sering dipakai mabuk-mabukan,” ujar Rozak, Senin (21/4).
Keresahan warga semakin membesar, mengingat lokasi tersebut juga kerap menjadi sumber keributan. Mereka menilai pembiaran ini bisa berujung pada konflik terbuka.
Di sisi lain, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengaku masih akan melakukan koordinasi dengan pihak pelaksana proyek Becakayu dan PJT.
Ia mengklaim bahwa lokasi itu nantinya akan digunakan sebagai titik proyek, sehingga bisa jadi tidak perlu ada penggusuran.
“Saya sedang minta koordinasi. Kalau proyek segera berjalan, mungkin tidak perlu ada tindakan khusus,” kata Tri, Senin (21/4/2025). (Rck)












