RUANG INDONESIA, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan dana sebesar Rp726 miliar untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tanpa menghilangkan sektor belanja strategis lainnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono, mengklaim bahwa kebijakan ini telah direncanakan secara matang sejak akhir 2024.
“Anggaran ini sudah disiapkan sejak penyusunan APBD murni. Kita tidak ambil dari pos darurat, tidak potong program layanan publik,” ujarnya, Kamis (18/4). Dana ini akan digunakan untuk menggaji 7.995 calon PPPK yang lolos seleksi tahap 1, selama enam bulan pertama mereka bekerja pasca pelantikan Juli mendatang.
Efisiensi ini, menurut Sudarsono, dilakukan dengan menyisir kembali belanja operasional dan mengalokasikan ulang dana tanpa mengganggu keseimbangan fiskal. Badan Anggaran DPRD turut berperan dalam menyusun ulang pos-pos pengeluaran demi memastikan gaji PPPK, tunjangan profesi guru (PPG), dan tambahan penghasilan guru tetap terakomodasi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyebut langkah ini sebagai bentuk keseriusan Pemkot dalam mempercepat distribusi ASN ke sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. “Kami ingin memastikan PPPK bisa langsung bekerja tanpa terhambat urusan anggaran,” ungkapnya. (Dn)












