RUANG INDONESIA, BEKASI – Koperasi Pedagang Kaki Lima Mulya Sejahtera, bersama dengan elemen mahasiswa, menyampaikan penolakan atas rencana Pemerintah Kota Bekasi yang akan melakukan penggusuran terhadap area sempadan sungai Kalimalang, khususnya di sisi selatan yang berlokasi di samping Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi. Wilayah ini selama bertahun-tahun menjadi pusat aktivitas ekonomi rakyat oleh para pedagang kaki lima yang tergabung dalam Koperasi Mulya Sejahtera.
Pada Rabu, 7 Mei 2025, Koperasi Mulya Sejahtera mengagendakan audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi beserta jajaran terkait untuk menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan kejelasan status hukum serta masa berlaku Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor: 660/2/2101/TU Tahun 2016 tentang Instruksi Penataan Ruang Sisi Selatan Saluran Kalimalang sebagai dasar legal aktivitas para pedagang selama ini.
Sayangnya, audiensi tersebut belum dapat terlaksana karena pihak Pemerintah Kota sedang berada di luar kota. Koperasi dan mahasiswa berkomitmen untuk kembali minggu depan.
Sejak tahun 2016, keberadaan para pedagang di wilayah tersebut telah diatur dan difasilitasi melalui instruksi resmi Pemerintah Kota Bekasi yang tertuang dalam Perwal No. 660/2/2101/TU Tahun 2016.
Instruksi ini dikeluarkan oleh Wali Kota Bekasi saat itu, Rahmat Effendi, yang memberikan arahan penataan area bantaran Kalimalang sebagai kawasan kuliner dan ruang ekonomi kerakyatan.
Selain itu, pengelolaan wilayah sempadan sungai secara legal berada di bawah kewenangan Perusahaan Umum Jasa Tirta II (PJT II). Koperasi Mulya Sejahtera telah mengantongi izin pemanfaatan lahan dari PJT II dan Pemerintah Kota Bekasi berdasarkan Perwal No. 660.2/4104/TU tentang Perizinan Penggunaan Lahan Guna Penataan Sisi Selatan Saluran Kalimalang Untuk Wisata Kuliner.
Namun demikian, Pemerintah Kota Bekasi melalui surat peringatan ketiga yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi saat ini, Tri Adhianto Tjahyono, menyatakan akan menggusur kawasan tersebut dengan alasan penertiban Bangunan Liar (Bangli).
Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan keresahan mendalam bagi para pedagang, yang merasa hak atas ruang hidup dan pekerjaan mereka terancam tanpa adanya proses dialog dan solusi yang adil.
Menurut salah satu juru bicara Koperasi, Adham Maulana, rencana penggusuran yang dilakukan secara sepihak tanpa dialog dengan pedagang merupakan tindakan yang tidak manusiawi. “Padahal aktivitas perdagangan ini sudah mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Kota Bekasi, dan menjadi sumber penghidupan utama bagi ratusan keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, Dafi, juru bicara lainnya, menambahkan bahwa penggusuran ini justru akan mematikan perekonomian kecil warga Bekasi.
“Sudah jelas di UUD 1945 setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Tapi Pemerintah Kota malah hendak menggusur tempat mencari nafkah mereka,” tegasnya. (Dn)












