Apel Perdana, Pin Korpri di Dada: Gaya Kontroversial Dirut David Makin Disoal

RUANG INDONESIA, BEKASI – Mahasiswa Pemuda Revolusioner Indonesia (MPRI) mendesak Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, untuk menegur Direktur Utama PT Mitra Patriot (PTMP) Kota Bekasi, David Hendradjid Rahardja, atas tindakannya yang dinilai tidak sesuai aturan saat menghadiri apel pagi, Senin (21/7/2025), di Plaza Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

David tampak percaya diri mengenakan kemeja putih berpin Korpri, layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN).

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, keanggotaan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terbatas hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara itu, pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti David, bukanlah ASN dan tidak termasuk anggota Korpri.

Oleh karena itu, penggunaan atribut Korpri seperti pin, batik, atau kopiah Korpri oleh non-ASN dianggap sebagai penyalahgunaan identitas negara dan melanggar etiket kepegawaian di lingkungan pemerintahan.

Aksi semacam ini dapat dianggap tidak menghormati struktur kepegawaian dan menjadi dasar teguran administratif oleh pembina kepegawaian, yakni Wali Kota sebagai pemilik saham mayoritas BUMD.

Lebih jauh, MPRI juga menyoroti topi yang dikenakan David, yang menampilkan logo baru PTMP.

Perubahan logo tersebut tidak ditemukan dasar hukumnya, namun muncul secara tiba-tiba di akun Instagram resmi PTMP saat perusahaan membuka lowongan kerja.

Padahal, sesuai dengan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 dan mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap perubahan identitas strategis BUMD—termasuk logo, nama, dan filosofi perusahaan—harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan.

Setelah disahkan, logo wajib didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM agar memperoleh perlindungan hukum sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Tanpa prosedur tersebut, penggunaan logo baru tidak hanya cacat hukum, tetapi juga membahayakan legalitas kontrak dan kegiatan bisnis perusahaan, termasuk dalam proses rekrutmen pegawai seperti yang sedang berlangsung.

“Kelucuan makin terasa saat ia salah menyebut nama perusahaannya sendiri dari ‘Mitra Patriot’ menjadi ‘Mitra Pariot’. Nyebut nama instansinya saja belepotan, bagaimana dengan urusan yang lebih penting,” kritik Syahriddin, Koordinator MPRI, Senin (21/7/2025) malam.

Syahriddin juga menambahkan bahwa DHR konon pernah mendapatkan teguran dari hakim ketika hadir dalam sidang sengketa lahan parkir yang melibatkan PTMP.

Informasi yang didapat dari sumber, dalam sidang tersebut, DHR diduga menyela jalannya persidangan tanpa izin hakim untuk mengganti kuasa hukum, sebuah tindakan yang menunjukkan minimnya pemahaman terhadap etika peradilan.

“Dari semua laku serampangan ini, kami mendesak pemilik saham segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap posisi David Hendradjid sebagai direktur utama PTMP,” tegasnya.

Syahriddin menutup pernyataannya dengan nada satire, “Saya khawatir, lain waktu pak David mengenakan baju Korpri atau bahkan seragam wali kota.” (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *