RUANG INDONESIA, SUKABUMI – Polisi menetapkan Teni Ridha Shi (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak tirinya, Nizam Syafei (13), yang meninggal dunia di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban.
Kapolres Sukabumi, Samian mengatakan, penyidik masih mendalami bentuk kekerasan yang diduga dilakukan tersangka, termasuk informasi korban sempat disuruh meminum air panas.
“Masih kami dalami semua keterangan saksi dan alat bukti, termasuk dugaan kekerasan fisik dan psikis,” kata Samian, Rabu, (25/2).
Polisi juga menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksikologi dari laboratorium forensik untuk memastikan penyebab kematian korban. Hasil pemeriksaan tersebut diperkirakan keluar dalam satu hingga dua minggu. Selain itu, penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
Samian mengungkapkan, dugaan kekerasan terhadap korban tidak terjadi sekali, melainkan diduga berlangsung sejak 2023.
Pada 4 November 2024, tersangka sempat dilaporkan terkait kekerasan fisik berupa dijewer, ditampar, dan dicakar, namun perkara tersebut berakhir damai. Polisi menegaskan kasus lama tersebut tetap menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
“Peristiwa sebelumnya tetap kami tindak lanjuti untuk melihat rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan tersangka,” ujarnya.
Teni Ridha Shi dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi.
Sebelumnya, Kepala RS Bhayangkara Setukpa, Kombes Pol dr. Carles Siagian, mengungkapkan bahwa tim forensik menemukan adanya sejumlah luka bakar pada tubuh korban.
Luka tersebut tersebar di beberapa bagian anggota gerak hingga area wajah.
“Dari hasil ditemukan, anak-anak usia 12 tahun dengan luka bakar di anggota gerak di kaki kiri, kemudian ada beberapa luka juga di punggung dan luka bakar, juga ada di area bibir dan hidung yang diduga karena luka bakar,” ujar Carles kepada awak media pada Jumat, (20/2).
Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan penyebab kematian NS karena masih menunggu hasil laboratorium lainnya.
“Penyebab kematian masih belum bisa disimpulkan karena dari luka tersebut seharusnya tidak menyebabkan kematian,” tambahnya.
Sementara itu, kasus ini berkembang setelah ibu kandung korban, Lisnawati (30), melaporkan AS (38), mantan suaminya sekaligus ayah kandung korban, ke polisi atas dugaan penelantaran anak.
Laporan tersebut terkait dugaan pembiaran kondisi kesehatan korban sebelum meninggal dunia.
Polisi menyatakan laporan terhadap ayah kandung korban akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan memintai keterangan seluruh pihak terkait untuk mendalami dugaan kelalaian dan penelantaran anak dalam perkara tersebut. (Yd)












