Dituding Intervensi, DPR Minta Kejagung Tegur Jaksa Kasus ABK Fandi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (dok. Gerindra)

RUANG INDONESIA, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengkritik pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.

Habiburokhman membantah adanya intervensi DPR terhadap proses hukum perkara tersebut. Ia menegaskan Komisi III DPR justru memiliki kewajiban untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya dalam rapat audiensi Komisi III dengan orang tua Fandi di kompleks parlemen, Kamis (26/2).

Politikus Partai Gerindra itu juga meminta Kejaksaan Agung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menegur JPU atas nama Muhamad Arfian yang menyebut DPR melakukan intervensi dalam perkara yang tengah bergulir di PN Batam.

Menurutnya, penyampaian sikap terhadap suatu proses hukum bukan hanya dapat dilakukan DPR, melainkan juga masyarakat luas.

“Masyarakat juga bisa menyampaikan sikapnya ke pengadilan, termasuk dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan,” katanya.

Dalam perkara Fandi Ramadhan, Habiburokhman mengingatkan bahwa dalam KUHP baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok melainkan pidana alternatif.

Artinya, pidana mati merupakan upaya terakhir yang harus diterapkan secara sangat selektif.

“Untuk kasus Fandi Ramadan ini, kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU Muhamad Arfian dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2), menegaskan majelis hakim harus memutus perkara murni berdasarkan fakta persidangan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Untuk tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR atau siapa pun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum,” kata Arfian.

Fandi pada 5 Februari lalu dituntut pidana mati setelah ditemukan sabu sekitar 2 ton di kapal tempat ia bekerja.

Dalam dakwaan primair, JPU menyebut peredaran narkotika tersebut dilakukan Fandi bersama sejumlah pihak lain, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Phong. Penuntutan terhadap masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah. (Yd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *