Komisi Reformasi Polri Siapkan Rekomendasi untuk Presiden Prabowo, Puluhan Aturan Internal Diusulkan Direvisi

Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (dok.RM.ID)

RUANG INDONESIA, JAKARTA – Komisi Percepatan Reformasi Polri telah merampungkan sejumlah rekomendasi terkait upaya pembenahan institusi kepolisian yang rencananya akan segera disampaikan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan salah satu rekomendasi utama adalah revisi berbagai regulasi internal di tubuh Polri guna memperkuat reformasi kelembagaan dalam jangka panjang.

“Sekitar delapan Perpol (Peraturan Kepolisian) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang harus direvisi supaya itu bisa jadi pegangan dalam rangka melakukan reformasi internal secara berkelanjutan untuk jangka panjang,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat dini hari.

Selain perubahan aturan internal, komisi juga membahas sejumlah isu strategis lain terkait kelembagaan Polri. Salah satunya mengenai wacana posisi Polri dalam struktur pemerintahan yang belakangan menjadi perbincangan publik.

Jimly menegaskan bahwa istilah Polri “di bawah” kementerian sebenarnya tidak tepat. Menurutnya, seluruh lembaga negara pada dasarnya berada di bawah Presiden, termasuk TNI. Karena itu, pembahasan lebih mengarah pada mekanisme koordinasi antar lembaga.

“Itu nanti poinnya itu ada di dalam. Nanti tinggal kami laporkan. Jadi, belum bisa kami ungkap. Nanti kami laporkan kepada Presiden. Nanti ada beberapa yang kita butuh beliau yang memutuskan gitu,” katanya.

Komisi juga turut mengkaji sejumlah aspek teknis lain, seperti mekanisme pengangkatan Kapolri serta penugasan anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri.

“Termasuk isu pengangkatan Kapolri, pakai persetujuan DPR atau tidak? Hal-hal seperti itu muncul di masyarakat, maka kami diskusikan. Ada banyak hal yang kita sudah rumuskan, tapi belum bisa kami ungkap,” ujar Jimly. (Yd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *