RUANG INDONESIA, BANDUNG — Kebijakan relaksasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Barat yang disebut-sebut tak lagi mensyaratkan KTP pemilik asli, ternyata tidak sepenuhnya berlaku bebas.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo menegaskan, KTP tetap menjadi bagian penting dalam administrasi, meski ada kelonggaran bagi kendaraan yang belum balik nama sebagaimana kebijakan Dedi Mulyadi.
Pelurusan ini muncul di tengah berkembangnya persepsi publik bahwa warga kini bisa membayar pajak kendaraan tanpa perlu menunjukkan identitas pemilik sesuai STNK. Padahal, kebijakan tersebut hanya memberikan kemudahan administratif dalam kondisi tertentu, bukan menghapus syarat dasar.
Wibowo menjelaskan, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di Indonesia tetap wajib melalui proses registrasi dan identifikasi, baik untuk pendaftaran baru, perpanjangan lima tahunan, maupun pengesahan tahunan.
“Jadi saya jelaskan dari hulu, ya. Berbicara bahwa setiap kendaraan bermotor itu yang beroperasional di Indonesia wajib registrasi. Baik itu pendaftaran kendaraan baru, perpanjang lima tahunan, atau pun pengesahan tahunan. Perubahan ini mencakup identitas kepemilikan maupun fisik kendaraan bermotor,” ujarnya.
Menurutnya, KTP tetap menjadi bagian dari kelengkapan dokumen dalam sistem administrasi tersebut. Namun, di lapangan terdapat banyak kasus di mana kendaraan telah berpindah tangan, tetapi belum dilakukan proses balik nama.
Kondisi inilah yang kemudian melatarbelakangi kebijakan relaksasi yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama kepolisian.
“Ini kan ada juga beberapa keluhan dari masyarakat, bagaimana mereka tetap ingin bayar pajak tetapi identitas kendaraannya tidak sesuai pemilik yang baru atau yang terakhir,” kata Wibowo.
Ia mencontohkan, dalam kasus jual beli kendaraan bekas, pembeli kerap tidak memegang KTP pemilik sebelumnya yang masih tercantum di STNK. Dalam situasi seperti ini, wajib pajak tetap akan dilayani saat melakukan pembayaran.
“Misalnya kamu beli motor saya, tapi belum balik nama. Saat kamu mau bayar pajak, tentu tidak pegang KTP saya. Itu nanti kamu tetap akan dilayani,” jelasnya.
Meski demikian, petugas tetap akan menanyakan kelengkapan identitas sesuai prosedur. Jika tidak tersedia, proses pembayaran tetap dapat dilanjutkan dalam skema relaksasi.
“Jadi bukan berarti tidak butuh KTP ya, untuk sekarang kalau yang belum sesuai ada keringanan,” tegas Wibowo.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama tahun 2026. Setelah melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan yang belum balik nama akan diminta mengisi formulir pernyataan kepemilikan.
Formulir tersebut berisi komitmen bahwa pemilik terbaru adalah pihak yang sah, telah mengajukan permohonan blokir, serta bersedia melakukan proses balik nama pada periode berikutnya.
“Selama proses menunggu balik nama itu kita akan minta pemilik terbaru untuk mengisi formulir bahwa kamu adalah pemilik yang sah dan telah mengajukan permohonan blokir dan siap melakukan balik nama tahun depan. Itu kebijaksanaan yang kita berikan,” tandasnya.
Kebijakan relaksasi ini sendiri tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang mulai berlaku sejak 6 April 2026. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak, terutama yang terkendala persoalan administrasi kepemilikan kendaraan.












