RUANGINDONESIA.ID — Team Hukum Merah Putih bersama PERADI Bersatu memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang beredar di sejumlah media mengenai kehadiran advokat C. Suhadi, S.H., M.H. dalam sidang praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan.
Melalui konferensi pers yang digelar di Handayani Prima Jakarta, Jumat (3/7/2026), tim hukum membantah tudingan yang menyebut C. Suhadi “menyusup” ke dalam persidangan.
Menurut mereka, kehadiran C. Suhadi memiliki dasar hukum yang jelas karena bertindak sebagai kuasa hukum Maret Sueken, yang berstatus sebagai Turut Termohon dalam permohonan praperadilan yang diajukan pada 22 Juni 2026.
Tim Hukum Merah Putih menilai, istilah “menyusup” tidak sesuai dengan fakta maupun posisi hukum dalam perkara tersebut. Mereka menegaskan bahwa seluruh kehadiran kuasa hukum dalam persidangan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Keberadaan C. Suhadi dalam persidangan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas sebagai kuasa hukum dan memiliki dasar hukum yang sah. Oleh karena itu, penyebutan bahwa yang bersangkutan ‘menyusup’ tidak sejalan dengan fakta maupun pandangan hukum tim,” ujar Sekretaris Jendral (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan kepada awak media.
Selain memberikan klarifikasi, tim hukum juga mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi secara utuh dan berimbang mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut mereka, penyampaian informasi kepada publik harus dilakukan secara akurat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap proses peradilan.
Dalam kesempatan tersebut, Team Hukum Merah Putih bersama PERADI Bersatu juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum apabila terdapat pernyataan yang dinilai merugikan nama baik maupun tidak sesuai dengan fakta hukum.
Mereka menegaskan, akan tetap menghormati independensi lembaga peradilan dan mengajak seluruh pihak untuk memberikan ruang bagi proses hukum agar berlangsung secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[MG]












