RUANG BEKASI — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menyampaikan sejumlah masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual yang saat ini tengah dibahas DPRD Kota Bekasi.
Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah penguatan kurikulum muatan lokal berbasis nilai-nilai keagamaan di lingkungan pendidikan.
Ketua Umum MUI Kota Bekasi, KH Saifuddin Siroj mengatakan, pendidikan menjadi salah satu instrumen paling penting dalam upaya pencegahan perilaku penyimpangan seksual sejak usia dini.
Karena itu, MUI memandang perlu agar materi pendidikan karakter tidak hanya menitikberatkan pada aspek pengetahuan, tetapi juga diperkuat dengan nilai-nilai keagamaan.
“Kami mengusulkan agar kurikulum muatan lokal dalam Raperda ini diperkuat dengan pendidikan karakter yang berbasis nilai-nilai keagamaan. Pendidikan merupakan langkah preventif yang paling efektif untuk membentuk akhlak, moral, dan karakter generasi muda,” ujar KH Saifuddin Siroj saat ditemui di Gedung MUI Kota Bekasi, Rabu (29/7/2026).
Dalam surat resminya yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Bekasi, terdapat 24 poin masukan yang disampaikan MUI. Namun, secara khusus, MUI menyoroti Bab IV Pasal 15 mengenai kurikulum.
“Kami mengusulkan agar ketentuan mengenai kurikulum tidak hanya memuat pendidikan karakter, tetapi juga secara tegas mencantumkan frasa ‘berbasis nilai-nilai keagamaan’. Kami juga mengusulkan penambahan peran ulama serta keterlibatan lembaga keagamaan dalam implementasi kebijakan tersebut,” tegas KH Siroj.
Menurutnya, pendidikan karakter berbasis agama harus menjadi bagian integral dari sistem pendidikan di Kota Bekasi agar mampu membentuk generasi yang memiliki ketahanan moral di tengah berbagai tantangan sosial.
Selain usulan terkait kurikulum, MUI Kota Bekasi juga memberikan sejumlah rekomendasi lain, di antaranya penguatan peran lembaga keagamaan dalam edukasi masyarakat, pembinaan keluarga, konseling keagamaan, penguatan pendidikan karakter, harmonisasi regulasi dengan peraturan perundang-undangan, hingga penyusunan mekanisme pelaksanaan melalui Peraturan Wali Kota.
“Kami dari MUI berharap, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual atau LGBT ini dapat menjadi regulasi yang komprehensif, memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat peran pendidikan, keluarga, dan lembaga keagamaan dalam membangun karakter masyarakat Kota Bekasi,” pungkasnya.[MG]












