Tolak Tindakan Medis Berujung Status APS, Pasien Pertanyakan Transparansi Administrasi Rumah Sakit Swasta di Kota Bekasi

RUANG BEKASI – Seorang pasien berinisial SM mempertanyakan perubahan status administrasi pelayanan yang dialaminya di salah satu rumah sakit swasta di Kota Bekasi setelah menolak tindakan operasi yang disarankan oleh dokter.

Menurut pengakuan pasien, dirinya hanya menandatangani surat penolakan tindakan medis (Informed Refusal), namun belakangan mengetahui status administrasinya berubah menjadi pasien Atas Permintaan Sendiri (APS).

Perubahan status tersebut, menurut pasien, berdampak pada pembiayaan layanan yang tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan sehingga seluruh biaya perawatan dibebankan secara pribadi.

SM menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah bermaksud menghentikan perawatan ataupun meminta pulang atas kemauan sendiri. Setelah menandatangani surat penolakan operasi, ia mengaku masih menjalani perawatan di rumah sakit hingga dokter penanggung jawab menyatakan kondisinya membaik dan diperbolehkan pulang.

“Saya hanya menolak operasi karena merasa kondisi sudah membaik. Setelah itu saya masih dirawat seperti biasa sampai dokter mengizinkan pulang. Saya juga tidak merasa pernah menandatangani surat APS,” ujar SM, dikutip Rabu (5/8/2026).

Merasa terdapat perbedaan antara kondisi yang dialaminya dengan status administrasi yang tercatat, pasien kemudian meminta penjelasan kepada salah satu petugas administrasi rumah sakit berinisial NPN.

Dalam keterangannya kepada pasien, NPN menyampaikan bahwa menurut pemahamannya, pasien yang menolak tindakan operasi diperlakukan sebagai pasien APS.

“Menolak tindakan (red-operasi) sudah satu paket dengan APS. APS itu atas permintaan sendiri (red-untuk tidak dilakukan operasi),” ujar NPN saat dimintai konfirmasi langsung oleh pasien, Selasa (4/8/2026) malam.

Namun, NPN juga mengaku tidak menangani secara langsung administrasi maupun kebijakan terkait status pelayanan pasien dan menyebut dirinya hanya menjalankan prosedur yang berlaku di lingkungan rumah sakit.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pasien mengenai perbedaan antara penolakan tindakan medis dan status pulang atas permintaan sendiri.

Secara umum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa pasien berhak menerima informasi yang benar, lengkap, dan mudah dipahami mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya, termasuk hak untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap tindakan medis setelah memperoleh penjelasan dari tenaga kesehatan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Dalam praktik pelayanan kesehatan, penolakan tindakan medis umumnya dituangkan dalam dokumen Informed Refusal sebagai bentuk persetujuan pasien untuk tidak menjalani tindakan tertentu setelah memperoleh penjelasan dari dokter.

Adapun status Atas Permintaan Sendiri (APS) pada prinsipnya berkaitan dengan keputusan pasien untuk menghentikan perawatan atau keluar dari rumah sakit atas kehendaknya sendiri sebelum dinyatakan selesai menjalani perawatan.

Penerapan kedua prosedur tersebut dapat bergantung pada kondisi klinis pasien serta kebijakan yang berlaku, sehingga perlu dijelaskan secara utuh kepada pasien.

SM berharap, rumah sakit dapat memberikan penjelasan mengenai dasar administrasi yang digunakan dalam kasus yang dialaminya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, khususnya terkait pelayanan yang dijamin BPJS Kesehatan.

“Saya hanya ingin mendapatkan penjelasan yang jelas. Kalau memang ada aturan yang menjadi dasar perubahan status tersebut, saya ingin mengetahuinya agar tidak terjadi kebingungan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari manajemen rumah sakit, termasuk mengenai dasar penetapan status administrasi pasien dalam kasus tersebut.

Apabila terdapat penjelasan maupun hak jawab dari pihak rumah sakit, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.[MG]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!