RUANG BEKASI — Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Arief Rahman Hakim, mendorong penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap produk halal di Kota Bekasi.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal Kota Bekasi, Kamis (13/8/2026).
Menurut Arief, keberadaan regulasi mengenai pembinaan dan pengawasan produk halal perlu diarahkan tidak hanya pada aspek kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya usaha mikro, untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Ia menilai, masih terdapat pelaku UMKM yang menghadapi kendala dalam proses sertifikasi, baik dari sisi pemahaman, administrasi maupun kemampuan pembiayaan.
Karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil peran dalam memberikan pendampingan agar UMKM mikro tidak merasa terbebani ketika harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
“Yang paling penting bagaimana UMKM mikro ini bisa kita bantu untuk mendapatkan sertifikasi halal. Jangan sampai karena keterbatasan kemampuan administrasi maupun biaya, mereka kesulitan memenuhi persyaratan,” ujar Arief kepada Ruang Indonesia.
Selain sertifikasi halal, Arief juga mendorong agar pembinaan UMKM diikuti dengan dukungan terhadap akses permodalan. Menurutnya, legalitas dan sertifikasi produk perlu berjalan beriringan dengan penguatan kapasitas usaha agar UMKM dapat berkembang dan memiliki daya saing.
“Setelah produknya memiliki sertifikasi dan memenuhi ketentuan, kita juga harus memikirkan bagaimana mereka mendapatkan bantuan atau akses permodalan sehingga usahanya bisa berkembang,” katanya.
Tak sampai disitu, Arief juga menyoroti pentingnya masyarakat mendapatkan produk makanan dan minuman yang memenuhi ketentuan halal sekaligus memperhatikan aspek keamanan pangan.
Menurutnya, status halal suatu produk menjadi salah satu aspek penting bagi masyarakat dalam menentukan produk yang dikonsumsi. Namun, dalam praktiknya, pengawasan terhadap produk UMKM juga perlu memperhatikan kemungkinan penggunaan bahan yang dapat membahayakan kesehatan apabila tidak sesuai ketentuan.
Ia mencontohkan penggunaan bahan kimia tertentu seperti boraks, formalin, maupun pewarna makanan yang tidak sesuai peruntukan atau penggunaannya melebihi ketentuan.
“Halal dan haramnya suatu produk makanan atau minuman ini akan berdampak kepada masyarakat. Tetapi di sisi lain, kita juga harus melihat keamanan produknya, termasuk potensi bahaya kimia yang mungkin terkandung dalam produk UMKM,” ujar Arief.
Menurutnya, pembinaan dan pengawasan perlu dilakukan secara edukatif. Pelaku UMKM tidak hanya diberikan kewajiban, tetapi juga pemahaman mengenai bahan baku, proses produksi, pengemasan hingga pemasaran produk yang aman bagi konsumen.
Dengan demikian, pengawasan tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pelaku usaha, tetapi juga mendorong mereka memperbaiki kualitas produk.
Arief berharap, Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal Kota Bekasi nantinya dapat menjadi instrumen pemerintah daerah untuk memperkuat ekosistem usaha yang sehat dan memberikan kepastian bagi pelaku UMKM maupun konsumen.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu membangun pola pembinaan yang melibatkan berbagai pihak sehingga proses sertifikasi halal, edukasi keamanan produk, pendampingan usaha dan akses permodalan dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Jangan sampai regulasi hanya menjadi aturan. Yang lebih penting adalah bagaimana aturan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan pelaku UMKM,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan produk UMKM yang memiliki kepastian halal dan memperhatikan keamanan pangan juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha di Kota Bekasi.
Melalui pembahasan raperda tersebut, DPRD Kota Bekasi berharap kebijakan yang dihasilkan nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen, kemudahan berusaha bagi UMKM, serta peningkatan kualitas produk lokal.[MG]












