RUANG BEKASI – Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PAN Pembangunan, Evi Mafriningsianti melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal di Aula Kantor Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (13/8/2026).
Evi mengatakan, penyusunan Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD dalam membangun sistem pembinaan dan pengawasan produk halal yang lebih jelas, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.
Menurutnya, kejelasan mengenai status kehalalan suatu produk menjadi kebutuhan penting, khususnya bagi masyarakat muslim. Namun, regulasi tersebut juga harus memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berkembang melalui pembinaan dan pendampingan yang tepat.
“Raperda ini bukan hanya berbicara mengenai pengawasan produk halal, tetapi juga bagaimana memberikan perlindungan kepada konsumen muslim sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujar Evi kepada awak media.
Ia menjelaskan, keberadaan regulasi di tingkat daerah diharapkan dapat membuat pelaku usaha, khususnya UMKM, memahami kewajiban dan ketentuan terkait produk halal. Dengan demikian, pelaku usaha tidak hanya didorong untuk memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas produknya.
Evi menilai, sertifikasi halal juga dapat menjadi salah satu nilai tambah bagi produk lokal Kota Bekasi. Produk yang memiliki kepastian kehalalan dinilai memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar.
“Ketika produk lokal memiliki kepastian halal, konsumen akan lebih percaya. Di sisi lain, pelaku usaha juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan daya saing produknya, bukan hanya di pasar lokal tetapi juga ke pasar yang lebih luas,” katanya.
Selain aspek perlindungan konsumen, Evi menekankan pentingnya pola pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu hadir untuk membantu pelaku UMKM memahami proses pemenuhan persyaratan produk halal, sehingga regulasi tidak hanya dipandang sebagai bentuk pengawasan.
Ia berharap Raperda tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi terciptanya ekosistem usaha yang lebih tertib, transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Yang kita harapkan adalah adanya keseimbangan. Konsumen mendapatkan perlindungan dan kepastian, sementara pelaku usaha mendapatkan pembinaan serta kepastian dalam menjalankan usahanya. Dengan begitu, produk lokal Kota Bekasi bisa semakin berkembang dan memiliki daya saing,” pungkasnya.[MG]












